Santri di Kabupaten Tasik Dianjurkan Mudik Lebih Awal

Santri di Kabupaten Tasik Dianjurkan Mudik Lebih Awal

MANGUNREJA - Santri asal luar Tasikmalaya yang mondok di pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tasikmalaya diminta mudik lebih awal apabila akan pulang kampung pada lebaran tahun ini.


Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, terkait pemulangan santri asal luar Tasikmalaya yang mondok di pesantren-pesantren sudah dibahas dengan Muspida dan Satgas Covid-19.

Adapun teknis pemulangannya, terang dia, kepolisian sudah berkirim surat imbauan kepada pondok pesantren yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami sudah mulai berkirim surat kepada para pimpinan pondok pesantren dan mengimbau agar santri-santrinya dipulangkan sebelum tanggal 6 Mei secara berangsur. Karena kalau setelah tanggal 6 Mei, kasihan para santri ini,” ujarnya kepada Radar, Kamis (22/4/2021).

Menurut dia, ketika pulang atau mudik setelah tanggal 6 Mei 2021 akan terkena operasi penyekatan oleh kepolisian di perjalanannya. “Nanti pada saat kembali ke pondok pesantren para santri ini harus membawa hasil swab dari daerahnya. Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya, menambahkan.

Baca juga : Tradisi Ngabuburit di Kabupaten Tasik Tetap Berjalan

Menurut dia, sebelum munculnya larangan imbauan mudik lebaran 6-17 Mei itu memang banyak sekali yang ingin mudik. Setelah dikeluarkan imbauan ini baru berkurang tingkat keinginan masyarakat untuk mudik.

“Maka kita imbau sekali lagi untuk masyarakat ikuti anjuran pemerintah. Jangan mudik dulu, jangan sampai terlena karena kasus Covid-19 ini turun, karena dikhawatirkan ketika tetap memaksakan mudik akan meningkat lagi kasusnya,” tambahnya.

Pengurus Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah Indra Setiawan SPdI mengatakan, jumlah santri asal luar Tasikmalaya yang mondok sekitar 200 orang.

“Kebanyakan santri yang berasal dari luar daerah berada di sekitar wilayah Jawa Barat dan Jakarta. Untuk prosedur kepulangan santri luar daerah ini tetap harus mendapatkan rekomendasi kesehatan dari petugas kesehatan,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, harus mematuhi protokol kesehatan selama di perjalanan. Kepulangan santri luar daerah jelang lebaran oleh pesantren dilaksanakan secara bertahap.

“Dimulai tanggal 2 Mei atau sebelum 6-17 Mei. Santri harus memiliki surat izin dari pondok pesantren. Sebetulnya hanya pulang liburan ke rumah, tidak masuk kategori mudik,” jelasnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: