Pemkab Pangandaran Belum Keluarkan Larangan Mudik untuk ASN
Reporter:
syindi|
Kamis 22-04-2021,12:30 WIB
PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran belum mengeluarkan imbauan khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat mudik lebaran. Pemkab hanya mengeluarkan edaran yang didalamnya menyebut PNS tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan belum mengeluarkan pelarangan mudik secara khusus untuk ASN, begitupula dari pusat dan provinsi. “Belum sampai saat ini,” katanya Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten hanya mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri untuk seluruh masyarakat Pangandaran.
“Disana ada poin yang menyebutkan bahwa PNS, TNI dan Polri tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, namun itu belum spesifik menyebutkan pelarangan mudik untuk PNS,” jelasnya.
Baca juga : Kantor Setda Pangandaran Bakal Dijadikan Rumah Dinas Bupati
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan cuti bersama untuk PNS pada Idul Fitri hanya satu hari. “Pada tanggal 12 Mei,” ucapnya.
Kata dia, kemungkinan liburnya di antara tanggal 12, 13 dan 14. “Itu ditetapkan agar tidak ada PNS yang mudik dan tidak ada yang istilahnya libur kejepit,” terangnya.
Dani mengatakan sudah menyosialisasikan kepada para PNS terkait cuti bersama itu. “Kemudian cuti bersama kedua itu di tanggal 24 Desember mendatang, tepatnya libur Natal,” ucapnya.
(den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: