Kesbangpol Kota Banjar Akan Dilebur
Reporter:
syindi|
Senin 19-04-2021,17:30 WIB
BANJAR — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (DPMDKesbangpol) Kota Banjar akan dilebur. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjar Asep Mulyana.
Dia menjelaskan berdasarkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah disahkan DPRD Kota Banjar, Jumat (16/4/2021), nanti kewenangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Kesbangpol terpisah. ”Tidak seperti saat ini masih menyatu,” kata dia kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
“Ada juga sejumlah organisasi pemerintah daerah (OPD) yang nanti akan mengalami perubahan nama instansi. Namun ada juga yang bertambah kewenangan dan tupoksinya,” tambah dia.
Terpisah, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar Jojo Juarno menambahkan adanya regulasi tersebut tentu akan memberikan kepastian hukum dalam menjalankan dan pelaksanaan tupoksi perangkat daerah di Kota Banjar.
“Berdasarkan Permendagri nomor 90 Tahun 2019, perangkat daerah yang melaksanakan pemerintahan bidang Kesbangpol nanti bisa menjadi badan, berpisah dari Pemberdayaan Masyarakat Desa,” katanya.
Selain itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar tidak lagi menjadi perangkat daerah tersendiri seperti saat ini badan layanan umum daerah (BLUD). Melainkan berubah menjadi UPTD bersifat khusus, yang nantinya di bawah Dinas Kesehatan.
“Dengan begitu, adanya Raperda itu akan memperjelas tupoksi perangkat daerah yang ada di Kota Banjar. Sehingga kinerjanya lebih baik lagi,” ujarnya.
(nto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: