Puluhan Reklame di Kota Banjar Ditertibkan
Reporter:
syindi|
Senin 19-04-2021,17:00 WIB
BANJAR — Puluhan reklame, spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin, melebihi batas waktu dan rusak di pusat kota ditertibkan Jumat malam (16/4/2021) hingga Sabtu dini hari (17/4/2021).
“Kita tertibkan berdasarkan surat dari BPPKAD. Dan dilakukan pada malam hari hingga dini hari,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar Eddy Nurjaman melalui Kabid Gakperunda Aep Saefulloh kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Menurut dia, ditertibkannya reklame, baliho, spanduk dan lainnya agar pusat kota lebih tertata sesuai dengan izin yang berlaku dan tidak membuat semrawut. Sehingga terwujud K3, yakni keindahan, ketertiban dan keamanan.
Baca juga : Ditinggal Tarawih, Rumah Warga Bojong Kota Banjar Disatroni Maling
Kata dia, jika reklame, spanduk, baliho dan lainnya dipasang sembarangan, maka akan mengganggu keindahan Kota Banjar. “Yang kita tertibkan di jalan-jalan kota dan jalan nasional,” jelasnya.
Dia mengimbau ke pihak pemasang reklame, spanduk dan baliho agar dalam pemasangannya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Tidak asal pasang.
“Kan sudah jelas tempat atau titik yang biasa dijadikan tempat pemasangan reklame, spanduk dan baliho. Tidak boleh sembarang, jelas ini melanggar aturan,” ujarnya.
(nto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: