Maling Motor Tetangga, Pemuda Sindangsari Ciamis Diringkus Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Reporter:
agustiana|
Sabtu 17-04-2021,19:30 WIB
CIAMIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil meringkus pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Banjarsari.
Pelaku berhasil di tangkap oleh anggota Reskrim Polsek Banjarsari pada Kamis (15/04/21), dini hari.
"Pelaku curanmor di wilayah Banjarsari berinisial Fi (22) warga Desa Sindangsari. Penangkapan dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Banjarsari," ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Aprizal Wahyudi Achmad, SIK saat ditemui di Mapolres Ciamis, Sabtu (17/04/21).
Iptu Afrizal mengatakan, pelaku ini mencuri kendaraan roda dua milik warga tetangga desa.
Dimana beberapa waktu sebelum melancarkan pelaku sudah mengamati target yang akan diambil tidak pernah di masukan kedalam rumah.
"Motor yang dicuri pelaku adalah milik Slamet tetangga dari Fi. Saat melancarkan aksi, pelaku masuk kedalam rumah korban menggunakan kunci rumah yang biasa korban taruh di depan rumah. Ketika masuk rumah korban, pelaku melihat kunci motor yang berada di kursi dan kemudian dibawalah motor korban itu," paparnya.
"Pelaku melakukan perbuatan ini lantaran terhimpit masalah ekonomi untuk kebutuhan hidup lantaran dia sedang tidak bekerja," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Afrizal, pelaku akan di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Iptu Afrizal berpesan kepada seluruh masyarakat, kususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran dan Ciamis agar berhati-hati dalam memarkir sepeda motornya.
Hindari parkir diluar rumah tanpa ada pantauan dan pengawasan, dan yang paling penting adalah mari sama,-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
(isr/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: