Pemuda Warga Imbanagara Ciamis Diringkus Polisi, Setubuhi Siswi di Hotel
Reporter:
agustiana|
Jumat 16-04-2021,18:00 WIB
CIAMIS - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Polda Jabar, berhasil mengamankan AY (22), pria warga Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis.
Pemuda ini terlibat perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur, berinisial PA.
PA diketahui berusia 16 tahun dan masih berstatus sebagai seorang pelajar.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, SIK MSi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Afrizal Wahyudi Achmad SIK mengatakan, tindak pidana pecabulan yang dilakukan tersangka AY terjadi pada Agustus 2020 silam.
Modusnya, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Kabupaten Ciamis.
"Pelaku mulai melancarkan aksinya saat berduaan bersama korban di dalam sebuah kamar hotel. Disana pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Iptu Afrizal saat ditemui diruang kerja di Mapolres Ciamis, Jumat (16/04/21).
Iptu Afrizal menuturkan, tersangka AY ditangkap Kamis (15/04/21) lalu sekitar pukul 17.15 WIB di Dusun Karangtengah Imbanagara Ciamis.
Waktu dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AY dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tuturnya.
Iptu Afrizal mengimbau kepada warga Kabupaten Ciamis dan Pangandaran untuk selalu terus mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus atau tergoda dan menjadi korban tindakan asusila atau pencabulan.
"Peran serta maupun pengawasan orangtua sangat penting dan dibutuhkan oleh anak-anak jaman sekarang agar terhindar dari tindak kejahatan," tandasnya.
(iman s rahman/ radartsik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: