Sengketa Konsumen di BPSK Didominasi Persoalan Kredit Macet Ranmor
Reporter:
radi|
Kamis 15-04-2021,11:11 WIB
BANJARMASIN — Sengketa konsumen di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) didominasi oleh kasus kredit macet kendaraan bermotor (ranmor). Bahkan masalah tersebut kerap menimbulkan kasus perselisihan antara pemilik kendaraan dan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.
”Biasanya penarikan secara sepihak oleh leasing menimbulkan permasalahan, karena pemilik kendaraan tidak terima,” ujar anggota majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin Nawang Wijayati seperti dilansir dari Antara.
Menyikapi sengketa kredit macet tersebut, ungkap Nawang, pihaknya membantu melakukan penyelesaian dengan cara mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Salah satunya untuk kepentingan konsumen sebagai pemohon atau pengadu solusi yang diberikan biasanya berupa keringanan biaya dalam proses pelunasan kredit.
”Konsumen juga mohon dalam putusan agar setelah selesai masalah bisa diberikan keterangan pengantar clear cheking perbankan,” tutur Nawang sebagai anggota BPSK dari unsur pelaku usaha.
Nawang pun mengingatkan konsumen agar dapat memahami dan membaca setiap isi dari sebuah perjanjian kerja sama atau kontrak, sebelum mengambil keputusan mengambil kredit. Sehingga di kemudian hari tidak ada masalah. Begitu juga untuk perusahaan pembiayaan, Ia mengharapkan tak bertindak sesuka hati, apalagi menggunakan jasa penagih utang yang berbuntut pada tindakan melawan hukum.
”Semuanya bisa dibicarakan baik-baik tanpa harus adu fisik di jalan raya yang kerap terjadi ketika ada penarikan secara sepihak oleh leasing. Kami yakin, kalau sikap dan penyampaian dari pembiayaan baik, konsumen juga sadar sendiri dan memahami apa yang menjadi kesalahannya,” ujar Nawang yang dikenal juga sebagai advokat dan konsultan hukum.
Nawang juga mengingatkan masyarakat selaku konsumen jangan sampai melakukan pengalihan kewajiban kredit tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Sebab, tindakan itu melanggar hukum dan dapat berakibat munculnya permasalahan lain seperti kasus penggelapan ranmor yang kerap terjadi.
BPSK dibentuk pemerintah atas amanat Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. (jpg/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: