PNS Cerai Bisa Kena Sanksi, Kecuali...
Reporter:
radi|
Kamis 15-04-2021,10:53 WIB
CILACAP — Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diingatkan untuk patuh pada aturan yang ada jika ingin melakukan perkawinan atau perceraian. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, bahwa seorang PNS yang ingin melakukan perkawinan dan perceraian harus memperoleh izin terlebih dahulu dari atasan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma'ruf menyampaikan, setiap PNS harus melaporkan kepada pimpinan jika melakukan perceraian, jika tidak PNS tersebut akan mendapatkan sanksi.
“Ada juga surat ijin perceraian, kan ada aturan. Kalau mau digugat cerai oleh istrinya, yang bersangkutan memberi tahu kepada pimpinan secara tertulis bukan hanya lisan,” kata Farid seperti dikutip dari Radar Banyumas, Rabu (14/04/2021).
Jika syarat-syarat tidak dipenuhi, PNS berpotensi mendapatkan sanksi. “Jika nanti tanpa laporan tiba-tiba sudah cerai maka akan dijatuhi hukuman oleh komite disiplin. Namanya sudah jatuh tertimpa tangga,” imbuhnya.
Untuk itu, Sekda menghimbau agar PNS wajib tertib dalam administrasi kepegawaian seperti kehadiran, surat izin cuti, SK Tugas Belajar/ izin belajar, dan lain-lainnya.
Hal tersebut dikarenakan sejauh ini pelanggaran disiplin di Kabupaten Cilacap disebabkan tidak tertib administrasi kepegawaian. “Terutama dalam hal perizinan seperti izin perceraian, izin tugas belajar, dan izin menikah lebih dari seorang bagi PNS pria,” terangnya.
Oleh karena itu, melalui rapat koordinasi yang rutin dilaksanakan, pihaknya berharap dapat menjadi wadah untuk mensinergikan berbagai langkah yang akan ditempuh dalam melaksanakan berbagai kebijakan dan program pembangunan di bidang kepegawaian.
“Sekaligus juga dalam rangka meningkatkan pemahaman yang benar terhadap implementasi manajemen kepegawaian,” tandasnya. (nas/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: