Pekan Depan Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Ciamis

Pekan Depan Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Ciamis

CIAMIS - Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar rapat persiapan uji coba belajar mengajar tatap muka tingkat SD, SMP, SMA dan Madrasah, Selasa (14/4/2021). Rapat ini untuk mencari solusi terbaik dalam melaksanakan belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis H Tatang mengatakan, jelang pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah harus benar-benar dipersiapkan dengan matang. Sehingga pada pelaksanaannya berjalan lancar san bisa menghindari dari penyebaran Covid-19.

“Pembelajaran tatap muka ini memang sangat penting untuk dilaksanakan di berbagai tingkatan. Namun, karena di tengah pandemi harus tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik. Maka harus ada perencanaan yang matang untuk belajar tatap muka nanti,” ujarnya, menjelaskan.

Kata dia, uji coba belajar tatap muka rencananya akan dilaksanakan pada minggu kedua Bulan Ramadan. Memang tidak akan semua sekolah se-Kabupaten Ciamks melaksanakannya, melainkan yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan percobaan selama dua minggu.

“Uji coba sengaja dilaksanakan Bulan Ramadan dengan pertimbangan tidak ada kantin atau yang berjualan makanan, hal itu untuk meminimalisir kerumunan,” ujarnya, menjelaskan.

Sebelum uji coba, kata dia, pihaknya sudah menginstruksikan dinas terkait untuk mengecek kembali kesiapan sekolah dalam penerapan protokol kesehatan untuk melaksanakan belajar tatap muka. Kemudian, untuk menambah acuan pelaksanaan belajar tatap muka, sekolah harus membuat peta zonasi kerawanan Covid-19 yang dilihat dari tempat tinggal peserta didik.

Baca juga : Maksa Mudik, Pemkab Ciamis Siapkan Posko Penyekatan & Sanksi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Asep Saeful Rahmat menjelaskan, pembelajaran tatap muka pertama akan dilaksanakan pada 19 April-8 Mei 2021. Dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan dan mengacu kepada zonasi penyebaran Covid-19 di tingkat desa.

“Sekolah yang ada d zona merah belum bisa melaksanakan belajar tatap muka. Sedangkan yang bisa hanya sekolah di zona hijau atau kuning,” kata dia, menjelaskan.

Kata dia, selain zonasi penyebaran Covid-19, syarat sekolah yang bisa melaksanakan belajar tatap muka harus sudah terverifikasi dari pemerintah daerah. Kemudian sekolah harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Walaupun sekolahnya berada di zona hijau atau kuninh, tapi jika ada siswa yang berasal dari daerah zona merah tidak diperkenankan mengikuti belajar tatap muka,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, bagi guru pun yang akan mengajar harus sudah mengikuti vaksinasi dan domisilinya berada di zona hijau. Bagi yang tidak memenuhi syarat tersebut, belajar daring menjadi pilihannya.

"Sekolah harus memperhatikan syarat pelaksanaan belajar tatap muka, agar aman dalam berjalannya pelaksanaan pembelajaran,” tutur Asep. (rls/isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: