Pendukung Calon Kades Cikupa Karangnunggal Tasik Surati Bupati

Pendukung Calon Kades Cikupa Karangnunggal Tasik Surati Bupati

KARANGNUNGGAL - Setelah melakukan aksi damai di Halaman Kantor Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, tim pemenangan calon kepala desa nomor urut 5 melayangkan surat ke bupati.


“Suratnya sudah disampaikan kemarin sore ke bupati langsung, tembusan ke Pemerintahan Desa, Polres dan Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait hasil pilkades di Desa Cikupa,” ujar Tim Pemenangan Calon Kepala Desa Nomor Urut 5 Aris Yulianto kepada Radar, Selasa (13/4/2021).

Kata Aris, dalam surat tersebut memohon untuk pembatalan pemenang yang telah dilaksanakan panitia. Kemudian mengeluarkan surat keputusan atau kebijakan lainnya yang memberikan keadilan kepada semua pihak.

Baca juga : Dinilai Janggal, Massa Datangi Panitia Pilkades Cikupa Karangnunggal Tasik

Menurut dia, ada beberapa pelanggaran yang terjadi di beberspa TPS dan di antaranya menggunakan surat panggilan orang lain. Misalnya orangnya ada di kota, surat panggilannya ada dan digunakan oleh orang yang bukan pemilik surat panggilan tersebut.

“Misalnya dalam surat panggilan itu atas nama Dewi, namun karena ada orang lain yang tidak kebagian surat panggilan misalnya Bu Ani menggunakan surat panggilan Dewi. Ada laporan dari masyarakat, dan sudah disampaikan ke panitia,” ujarnya, menjelaskan.

Lanjut dia, persoalan ini bukan hanya dikeluhkan tim pemenangan calon nomor 5 saja, melainkan tim pemenangan calon kepala desa nomor 2, 3, 4 juga merasa keberatan terhadap hasil penetapan. “Kami menunggu jawaban dari pihak Pemkab Tasik, kemarin diantarkan oleh tim sore hari dari sini pulang jam 23.00 malam,” kata dia.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada Setda Kabupaten Tasikmalaya Zenal Furqon menambahkan, ketika ada suara yang sama antara pasangan calon sudah jelas aturannya dalam peraturan bupati (perbup). “Jadi ditentukan dan dihitung sebaran perolehan setiap TPS,” ujarnya. (obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: