2 Bandar Judi Togel di Pangandaran Diringkus Polisi, 1 Kabur
Reporter:
agustiana|
Selasa 13-04-2021,13:47 WIB
CIAMIS - Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana perjudian Togel Hongkong di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Kedua orang tersangka berinisial Ro (68) warga Dusun Ciheras dan So (53) Dusun Cikokong Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
"Hari ini, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kasus perjudian togel hongkong. Penangkapan ini hasil dari operasi Pekat Lodaya Tahun 2021 selama 10 hari kemarin dari tanggal 4-13 April 2021 menjelang Ramadan," ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana, dalam konferensi pers Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Selasa (13/04/21)
"Kami juga masih memburu satu orang DPO bernama Edi Kustiono (45) warga Desa Putrapinggan Kabupaten Pangandaran," tambahnya.
Kapolres menjelaskan, pengangkapan bermula atas dasar informasi masyarakat bahwa di wilayahnya terjadi perjudian togel hongkong.
Lalu anggota Sat Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenarannya.
Setelah diketahui benar adanya, lanjut dia, Anggota melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut dengan barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan berupa 3 lembar kertas karton tulisan angka judi togel, 34 bonggol atau kupon mencatat nomor untuk dipasang, 2 lembar kertas sioh, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp269.000.
"Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2, ke 3; dan Ayat (3) KUHPidana, dan/atau Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terangnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari gangguan penyakit masyarakat. (isr/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: