Mudik Lokal Diizinkan Pemerintah, Ini Daftar Wilayahnya..
Reporter:
agustiana|
Selasa 13-04-2021,13:40 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi mobilisasi moda transportasi pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, sebagai upaya penyekatan mudik lebaran.
Namun, kendaraan di sejumlah wilayah di kabupaten/kota diizinkan melakukan pergerakan.
"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (13/04/21).
Budi menyebutkan, kebijakan itu berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk transportasi darat.
Wilayah yang dikecualikan, yakni Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kemudian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Mudik lokal di wilayah Bandung Raya juga diizinkan. Lalu, wilayah Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
Mudik lokal juga diperbolehkan untuk wilayah Jogja Raya dan Solo Raya.
Pemerintah juga mengizinkan pergerakan warga antara Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Terakhir, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan mengatakan, kebijakan serupa juga diberlakukan untuk moda kereta api.
Wilayah yang dikecualikan adalah Jabodetabek dan Rangkas.
Selanjutnya, Padalarang, Bandung, dan Cicalengka. Lalu, kawasan Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo. Kemudian Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik. (fin/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: