Cegah Warga Mudik Lebih Awal, Polri LakukanPenyekatan Mulai 12 April

Cegah Warga Mudik Lebih Awal, Polri LakukanPenyekatan Mulai 12 April

JAKARTA — Mengantisipasi fenomena mudik lebih awal akibat kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah. Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan mulai 12 hingga 25 April.

Kabagops Korlantas Polri Kombespol Rudi Antariksawan menuturkan, dalam Operasi Keselamatan itu, akan dilakukan penyekatan di 333 titik. Lokasi titik tersebut ditentukan Dirlantas tiap polda berkoordinasi dengan korlantas. ”Biar efektif, strategis, dan aman,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin (09/04/21).

Sebagaimana diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE itu mengatur larangan mudik selama periode libur Idul Fitri 1442 H atau mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Jika mengacu aturan tersebut, larangan mudik menyentuh semua moda transportasi. Mulai bus, kereta api, hingga sepeda motor. Larangan itu juga berlaku untuk angkutan laut dan udara.

Rudi Antariksawan melanjutkan, penyekatan akan dilakukan di jalan tol dan arteri. Diharapkan, masyarakat tidak mudik lebih awal. ”Patuhi kebijakan pemerintah,” terang mantan Dirlantas Polda Jawa Tengah tersebut.

Ada beberapa kegiatan yang dilakukan dalam Operasi Keselamatan. Yakni, sosialisasi masif tentang protokol kesehatan, larangan mudik 2021, ketertiban berlalu lintas, dan pencegahan mudik lebih awal.

Setelah Operasi Keselamatan selesai, dilanjutkan Operasi Ketupat. Dalam Operasi Ketupat itu, penyekatan dilakukan mulai 6 hingga 17 Mei. Dengan begitu, penyekatan untuk larangan mudik dilaksanakan dalam dua tahap. ”Untuk personel keseluruhan, jumlahnya ada di surat edaran Menhub,” jelasnya.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pelarangan mudik memang perlu dilakukan. Tapi, pemerintah tidak boleh dalam waktu bersamaan memperbolehkan berwisata. ''Menurut saya, jadinya kontradiktif,'' ujarnya.

Selain itu, kata Mu'ti, pendekatan yang dilakukan pemerintah harus hati-hati dan menyeluruh. Dia mengkritik pemerintah yang sering sekali berbicara soal sanksi. ''Komunikasi harus dilakukan dengan baik, model-model ngancam seperti itu seharusnya tidak dipakai lagi,'' jelasnya.

Menurut Kepala Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, pemerintah bisa belajar dari Singapura yang tidak melarang siapa pun masuk ke negaranya selama memenuhi berbagai persyaratan. Misalnya, bersedia dikarantina selama 14 hari dan jika hasil rapid test positif, disuruh masuk RS dengan biaya sendiri.

Aturan itu membuat siapa pun yang akan ke Singapura harus berkalkulasi dengan matang pada masa pandemi. ''Ini adalah melarang dengan cara 'cerdas'. Frasa larangan diganti dengan pengaturan dan pengendalian. Ini bisa jadi perbedaan antara cara cerdas dan cara kurang cerdas,'' katanya.

Poin lain, lanjut Djoko, adalah operasional 333 posko penyekatan aparat. Cara itu, kata Djoko, baru bisa efektif jika setiap pos beroperasi 24 jam. Jika hanya sebagian, akan banyak yang lolos. Tapi, jika dioperasikan 24 jam, sumber daya yang dibutuhkan sangat besar. ''Anggaran yang terkuras bakal semakin besar pula,'' ujarnya.

Daripada pelarangan total, menurut Djoko, pemerintah bisa membuat pengaturan mobilisasi dengan sistem zonasi, tanpa memandang masa mudik Lebaran atau tidak. ''Dilakukan selama masa pandemi Covid-19 belum mereda pada liburan panjang,'' tuturnya.

Sementara itu, Polda Jabar belum menyampaikan skema yang akan diterapkan. Menurut Dirlantas Polda Jabar Kombespol Eddy Djunaedi, hal teknis mengenai kebijakan itu masih dibahas. ''Masih mau dirapatkan dulu,'' ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Bandung kemarin.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Jabar berencana menyekat berbagai titik, khususnya perbatasan antarprovinsi, serta meningkatkan pengawasan di jalur-jalur kecil. ''Rencananya ada 338 titik di 27 kabupaten/kota di Jabar. Jadi, itu dijaga petugas gabungan, bukan hanya dari Dishub Jabar,'' kata Kabid Perhubungan Transportasi Darat Dishub Jabar Iskandar.

10 Titik Penyekatan di Jatim

Polda Jatim menyiapkan penyekatan di sepuluh titik untuk mencegah arus mudik. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menyatakan, titik-titik itu akan mendapat pengawasan ketat. ''Dijaga 24 jam,” katanya.

Menurut dia, titik penyekatan tidak hanya disiapkan di jalur protokol, tetapi juga di jalan tol. ''Di perbatasan Jateng dan Bali,” ucap polisi dengan tiga melati di pundak itu.

Gatot memaparkan, titik penyekatan kebanyakan berada di kawasan barat. Yakni, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Tuban, dan Bojonegoro. ''Di bagian timur, titik penyekatan di Banyuwangi,” terangnya.

Dia menuturkan, di satu wilayah ada lebih dari satu titik yang disiapkan. Di Ngawi, misalnya. Menurut rencana, penyekatan dilakukan di gerbang tol untuk menjaring pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Penyekatan juga dilakukan di Terminal Kertonegoro. Fungsinya mengantisipasi pemudik yang memakai bus. ''Di Tuban juga ada penyekatan di terminal,” tuturnya.

Berdasar analisis, penyekatan di Ngawi dan Tuban perlu mendapat porsi lebih. Sebab, keduanya punya potensi paling besar menjadi akses pemudik. ''Ngawi mewakili jalur selatan, sedangkan Tuban jalur utara atau pantura,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, tindakan petugas di titik penyekatan tidak berbeda dengan tahun lalu. Mereka akan memeriksa kendaraan yang melintas. ''Ditanya tujuannya ke mana,” ungkapnya. Dalam pemeriksaan itu, petugas akan menanyakan dokumen syarat berkendara ke pengemudi dan berkas perjalanan penumpang. Yakni, hasil tes usap antigen yang menjadi syarat perjalanan.

Gatot menyebut, setiap titik penyekatan akan dilengkapi petugas medis. Sebab, tindakan di titik penyekatan tidak hanya meminta kendaraan pemudik putar balik. Mereka juga akan dites usap kalau belum memiliki bukti telah menjalani tes usap. ''Kalau hasilnya reaktif, ya mendapat tindakan lebih lanjut oleh petugas medis,” katanya.

Dia menambahkan, polda sudah menyiapkan tindakan lebih tegas terhadap travel gelap. Yakni, kendaraan diamankan untuk sementara waktu. ''Berkaca pada tahun lalu, petugas beberapa kali menemukan travel gelap saat pemeriksaan,” jelasnya.

Gatot menyatakan, penyitaan kendaraan travel gelap dilakukan untuk memunculkan efek jera. Jadi, kendaraan tidak bisa dipakai untuk mengangkut pemudik lagi. ''Misalkan langsung diminta putar balik, khawatirnya kembali diulangi,” katanya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk bisa menahan diri agar tidak mudik. Sebab, kondisi itu bisa menimbulkan potensi persebaran virus korona. ''Demi kebaikan bersama. Kan pemerintah sudah jelas melarang. Jadi, ayo ditaati,” ujarnya. (jpg/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: