Data LSM dan Ormas Paling Dicari di Kota Tasik

Data LSM dan Ormas Paling Dicari di Kota Tasik

BUNGURSARI — Pemerintah memiliki pusat data yang bisa diakses oleh semua masyarakat di data.tasikmalaya.go.id.


Dari ribuan informasi yang dipublikasi, data Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) tercatat paling banyak diakses.

Melalui website tersebut, pemerintah menyajikan berbagai informasi dari mulai data kependudukan, UMKM, perdagangan, data permasalahan sosial, penyakit, data organisasi dan data lainnya.

Berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya, sepanjang tahun 2020 ada 10 data yang paling banyak diakses warga yakni daftar ormas dan LSM, daftar perusahaan barang, data UKM Kecamatan Bungursari 2019, Jumlah penduduk dan kepadatan penduduk per-kecamatan tahun 2019, jumlah perekaman dan pencetakan KTP-el tahun 2019, data Perum Perumnas, nama Kelurahan Kecamatan Mangkubumi, data Koperasi rumah, daftar usaha konveksi dan Nama Kelurahan Kecamatan Kawalu.

Dari 10 data tersebut, jumlah daftar LSM dan ormas tercatat diakses sebanyak 17.976 kali. Pada data tersebut tercantum nama organisasi, nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sampai alamat sekretariatnya.

Jumlah tersebut cukup jomplang di banding akses untuk data lainnya yang jumlahnya tidak sampai 3.000. Akses terbanyak kedua saja, yakni daftar perusahaan barang tercatat hanya 2.942 kali selama 2020.

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Tasikmalaya, Iman Pranata S.STP MM menjelaskan bahwa akses data LSM dan ormas memang cukup dominan. Pihaknya tidak mengetahui secara jelas apa keperluan warga mengakses data tersebut.

“Kalau dilihat datanya memang sangat jauh, tapi untuk alasan warga mengakses data itu kami tidak mengetahui secara pasti,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (9/4/2021).

Data yang disajikan di website tersebut, lanjut Imam, bersumber dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bukan hanya di bawah naungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, tapi juga lembaga-lembaga vertikal yang ada di Kota Tasikmalaya. ”Jadi data kita olah dan kita publikasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga : Berto Yakin HM Yusuf Bisa Bentuk Super Tim PPM Jabar

Saat ini sudah terbit Perwalkot Nomor 102 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Tasikmalaya. Dengan aturan tersebut menjadi kekuatan untuk Diskominfo meminta data kepada setiap OPD untuk dipublikasikan.

Namun demikian, masih ada kendala, di mana perlu proses yang tidak sebentar dari mulai permintaan data kepada OPD lalu diolah sampai akhirnya dipublikasikan. Karena data yang dicantumkan haruslah sinkron dengan data yang ada di OPD. “Setelah diolah pun kita minta dinas terkait untuk mengkroscek, setelah benar-benar valid baru dipublikasi,” tuturnya.

Adanya open data ini, kata dia, merupakan bentuk transparansi informasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa tahu kondisi sosial, ekonomi dan kinerja dari pemerintah daerah. “Bisa bahan masyarakat untuk memberikan saran gagasan kepada pemerintah,” pungkasnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: