Sebulan Dikejar, Pencuri Modus Pecah Kaca di Ciamis Diringkus Polisi

Sebulan Dikejar, Pencuri Modus Pecah Kaca di Ciamis Diringkus Polisi

CIAMIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menangkap BA (37), pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Pelaku ditangkap Tim Jatanras di wilayah Bandung 25 Februari 2021.


Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana SIK MSi mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil Toyota Yaris Nopol Z 333 W milik Manajer Sentra Pelayanan Pertanian Terpadu (SP3T)  Kabupaten Ciamsi H Edi (40) di Jalan Jenderal Sudirman Ciamis 27 Januari 2021. Total uang yang diambil mencapai Rp 101 juta.

Baca juga : Efektivitas Parkir Berlangganan di Ciamis Dipertanyakan

“Kurang lebih satu bulan melakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial BA di daerah Cinunuk, Cileunyi, Bandung pada 25 Februari 2021. Satu orang tersangka bernama Albet masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO,” ujarnya kepada wartawan dalam ekspose, kemarin.

“Atas perbuatannya itu, tersangka telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana degan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” katanya, menambahkan.

Kapolres menyampaikan, bahwa aksi pelaku ini pengakuannya di Ciamis satu kali, namun telah berulang kali melakukan aksi pencurian di luar daerah. “Untuk kasus ini terus kita kembangkan guna mengejar satu pelaku yang masih buron,” tuntasnya. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: