PPKM Kota Cirebon Diperpanjang, Bukber Diizinkan Tapi....
Reporter:
radi|
Sabtu 10-04-2021,10:09 WIB
CIREBON — Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Cirebon diperpanjang sampai 19 April 2021. Namun, kali ada beberapa relaksasi termasuk bagi rumah makan dan juga kegiatan buka puasa bersama (bukber).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengungkapkan, PPKM Kota Cirebon memang diperpanjang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan keputusan Gubernur Jawa Barat.
Namun, ada beberapa sektor yang diberi relaksasi dan tidak diatur. Rumah makan diberi relaksasi sesuai jam operasional. Tapi untuk mall sampai pukul 21.00 WIB.
“Makan di tempat sudah tidak diatur. Memperhatikan situasi Ramadan. Menutup sebagian bagian depan agar tidak mencolok, terutama pada siang hari,” kata Agus seperti dilansir radarcirebon.com, Jumat (09/04/21).
Kemudian, untuk tempat hiburan tidak diatur, karena Ramadan akan ditutup mulai H-2. Sedangkan untuk kegiatan ibadah Ramadan boleh dilakukan sepanjang memperhatikan kapasitas dan kondisi sarana peribadatan. Maksimum 50 persen.
“Buka puasa, sahur sebaiknya di rumah masing-masing. Untuk buka puasa bersama (bukber)tidak diatur, tetapi tetap perhatikan protokol kesehatan,” kata sekda. (rdh/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: