Absensi Online ASN Pemkot Banjar Sering Error
Reporter:
syindi|
Sabtu 10-04-2021,11:30 WIB
BANJAR — Absensi online (presensi) sudah diberlakukan dengan menerapkan sanksi pemotongan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlambat masuk kerja sejak Februari.
Namun, pemerhati pemerintahan Sidik Firmadi menyayangkan masih adanya kelemahan dalam aplikasi itu, salah satunya tidak terkoneksi dengan sistem pelaporan ke Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD), sehingga BKPPD tidak memiliki data jumlah gaji yang dipotong dari seluruh ASN.
“Sistem absensi online tersebut masih memiliki kelemahan diantaranya masih sering error dan merugikan ASN. Selain itu pula sistem absensi online juga memiliki kelemahan karena tidak tersambung dengan sistem pelaporan atau rekap otomatis ke pihak BKPPD Banjar, sehingga pihak BKPPD tidak mempunyai laporan atau rekap data absensi ASN setiap bulannya,” kata Sidik, Jumat (9/4/2021).
Meski demikian, sistem absensi online bagi seluruh ASN di Kota Banjar ia apresiasi, karena dengan sistem tersebut para ASN dituntut lebih disiplin dalam bekerja, terutama dalam hal kehadiran.
“Menurut hemat saya, BKPPD tidak memiliki laporan berapa total jumlah potongan gaji ASN justru menunjukkan keanehan dan sulit dipahami, mengingat BKPPD sebagai leading sector pembinaan dan pengawasan kedisiplinan para ASN justru tidak memiliki data laporan atau rekap per bulan terkait dengan kedisiplinan dan kinerja para ASN,” katanya.
Baca juga : Absensi Online di Kota Banjar Butuh Penyempurnaan
Pertanyaannya, kata dia, bagaimana cara BKPPD nanti jika akan melakukan evaluasi kedisiplinan dan kinerja para ASN sebagai pertimbangan jika Pemerintah Kota Banjar (wali wota) akan melakukan rotasi jabatan ataupun mutasi.
Ia menyarankan BKPPD menciptakan sebuah sistem, dimana setiap ASN yang melakukan absensi online maka otomatis data ASN tersebut telah masuk dan terekap oleh BKPPD, selain tentunya terekam datanya di instansi masing-masing tempat ASN bekerja.
Dengan begitu, lanjut dia, BKPPD bisa langsung melihat laporan setiap bulan, agar jika diketahui ada ASN yang kurang disiplin dalam bekerja maka bisa ditegur atau diberi peringatan melalui kepala dinas atau kepala OPD-nya masing-masing.
“Dengan begitu maka tidak akan ada lagi ASN yang membandel serta terus mengulangi kesalahannya karena praktis hampir setiap bulan kinerja mereka diawasi dengan ketat,” katanya.
Kepala Bidang Kepegawaian BKPPD Kota Banjar Nenta mengakui tidak memiliki laporan jumlah besaran potongan gaji seluruh ASN. Karena laporan itu adanya di masing-masing OPD.
“Tidak ada, karena adanya di masing-masing OPD. Kalau butuh data itu paling harus mengumpulkan laporan dari semua OPD, baru bisa dijumlah,” katanya.
(cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: