Pembunuh Sadis Pacar di Garut Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Sadis Pacar di Garut Terancam Hukuman Mati

TAROGONG KIDUL — Berkas kasus pembunuhan sadis terhadap Weni Tania (21) sudah dilimpahkan Satreskrim Polres Garut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Saat ini kasus pembunuhan sadis yang dilakukan DH alias Japra (22) terhadap kekasihnya itu sudah ditangani tim Pidana Umum Kejaksaan dan akan segera disidangkan.


Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Ariyanto menerangkan saat ini berkas perkara pembunuhan sadis dengan cara memasukan bambu kedalam kemaluan korban ini sedang dikaji tim jaksa penuntut umum (JPU).

”Sudah kita terima berkas perkaranya beserta barang bukti dan terdakwanya (dari kepolisian). Tinggal nanti disidangkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Untuk pasal yang dijeratkan kepada terdakwa, kata dia, yakni ada beberapa pasal. Yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338, 351 dan 362 KUHP tentang pembunuhan berenA­cana. ”Ancaman hukumannya bisa hukuman mati maksimalnya kalau terbukti di persidangan,” ujarnya.

Ariyanto menerangkan, penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana setelah melihat fakta dan diteliti oleh JPU, bahwa sebelumnya antara korban dengan tersangka bertemu di Alun-Alun Kecamatan Wanaraja. 


Saat bertemu itu, karena rasa cemburunya, sudah ada niat tersangka untuk membunuh korban sehingga kemudian ia mengajaknya ke sebuah kebun bambu, tepatnya di wilayah Kecamatan Sucinaraja.

“Kalau kita lihat keterangan dari tersangka, tadi memang ke perencanaan. Karena menurut hemat kami, penilaian kami, apa yang dilakukan itu ada rencananya. Kalau spontanitas di alun-alun saja, tidak dibawa ke Sucinaraja,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan juga terungkap fakta lain bahwa setelah mencekik korban hingga tidak bernafas, pelaku juga kemudian menancapkan bambu ke alat vital korban berulang kali. Berdasarkan pengakuan pelaku, setidaknya tiga kali ia mendorongkan bambu ke alat vital korban.

Namun, pihaknya belum mengetahui penyebab utama meninggalnya korban atas nama Weni Tania itu. ”Kita lihat hasil visum oleh dokter, dalam hal ini ahli. Apakah memang si korban ini sudah meninggal lebih dulu atau meninggal karena bambu tersebut,” katanya.

Ariyanto menyebutkan, untuk modus pelaku, menurutnya masih sejalan dengan pengakuan awal, yaitu karena cemburu. Kecemburuan itu muncul karena korban dianggap telah berselingkuh sehingga kemudian timbul niat untuk melakukan pembunuhan. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: