Di Pangandaran, Kegiatan Selama Ramadhan Dibatasi

Di Pangandaran, Kegiatan Selama Ramadhan Dibatasi

PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran membuat draft aturan dan larangan kegiatan masyarakat di bulan Ramadan.


Bupati Pangandaran H Jeje Wiradianata mengatakan aturan-aturan tersebut baru berbentuk draft. Rencananya pemkab akan menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

”Intinya hari Senin depan kita akan undang MUI, ormas islam dan lain-lain. Kita ingin meminta masukan terkait draft aturan ini,” kata dia Kamis (8/4/2021).

Menurutnya, jika semua sudah fix, maka draft itu akan ditandatangani dan selanjutnya diterapkan selama Ramadan. ”Ya kita mau uji publik terlebih dahulu. Ini kan terkait Covid-19 juga,” jelasnya.

Terkait larangan mudik, Jeje belum bisa memastikan, apakah ada penyekatan atau tidak di perbatasan. ”Saya belum tahu soal itu. Nanti kita akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Jeje juga memerintahkan Satpol PP terus memantau titik kerumunan sebelum bulan Ramadan. ”Karena banyak sekali yang munggahan. Kepada Satpol PP mohon dipantau,” ujarnya.

Asda III Kabupaten Pangandaran Suheryana menambahkan isi dari draft tersebut diantaranya mengenai larangan buka bersama (bukber), jemaah salat sunah tarawih hanya 50 persen dari kapasitas masjid, pengajian kuliah tujuh menit (kultum) hanya 15 menit, pengajian biasa hanya 50 persen dan pencermahnya harus daerah masing-masing. ”Kemudian vaksinasi bisa dilaksanakan saat puasa sesuai dengan fatwa MUI,” katanya.

Kemudian pelaksanaan tarawih harus sesuai zonasi. Tidak ada takbir keliling, tempat hiburan dan kafe ditutup selama Ramadan, rumah atau warung makan baru bisa buka pukul 16.00 sampai pukul 04.00 dinihari. ”Pengurus DKM wajib menyediakan protokol kesehatan,” ucapnya.

Suheryana mengatakan aturan tersebut belum sepenuhnya resmi dan baru berbentuk draft. ”Kemudian ada wacana lagi, bagi pemudik harus menjalani isolasi selama 10 hari,” katanya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: