KPK Jebloskan Lagi Eks Bupati Bogor ke Lapas Sukamiskin
Reporter:
agustiana|
Kamis 08-04-2021,19:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan pidana mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (070/4/21).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin berkekuatan hukum tetap.
Di Lapas khusus koruptor itu, Rachmat Yasin bakal menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
"Rabu Jaksa Eksekusi KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021 dengan cara memasukkan Terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” papar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (08/04/21).
Rachmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Selain pidana penjara, Rachmat Yasin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
“Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan Majelis Hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara,” kata Ali.
Dengan eksekusi ini, Rachmat Yasin kembali menghuni Lapas Sukamiskin. Rahmat Yasin merupakan mantan narapidana perkara penerimaan suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.
Dalam perkara tersebut, Rachmat Yasin terbukti menerima suap sekitar Rp4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.
Rachmat Yasin divonis lima tahun enam bulan pidana penjara dan denda Rp300 juta atas perkara tersebut pada November 2014.
Setelah menjalani masa hukuman, Rachmat Yasin menghirup udara bebas pada pertengahan 2019 lalu. Namun, sebelum berstatus bebas murni, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin atas dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu serta untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Atas dua perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: