ALHAMDULILLAH.. Warga Korban Longsor Karyamekar Garut Terima Jadup
Reporter:
syindi|
Kamis 08-04-2021,10:30 WIB
CILAWU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mulai menyalurkan jatah hidup (jadup) kepada masyarakat terdampak longsor di Desa Karyamekar Kecamatan Cilawu. Jadup disalurkan langsung ke rekening warga terdampak.
“Hari ini (kemarin, Red) jadup kita salurkan kepada 88 KK (kepala keluarga) warga terdampak longsor di Desa Karyamekar,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Tubagus Agus Sofyan kepada Rakyat Garut, Rabu (7/4/2021).
Tubagus menerangkan bantuan itu akan diberikan selama enam bulan. Dengan harapan, proses membangunan rumah untuk relokasi warga selesai dalam kurun waktu itu.
Ia menambahkan, Bupati Garut H Rudy Gunawan telah menginstruksikan pembangunan rumah relokasi dapat selesai 90 hari kerja. Artinya, dalam waktu sekitar 3-4 bulan rumah relokasi harus dapat ditempati. “Target kita 90 hari kerja sudah bisa ditempati. Namun realisasinya saya tidak bisa menentukan,” ujarnya.
Terkait belum adanya kesepakatan mengenai harga tanah yang akan dijadikan tempat relokasi warga, Tubagus menilai itu dikarenakan ada sejumlah pihak yang memanfaatkan momen. Namun, ia meyakini masalah itu dapat segera terselesaikan.
“Lokasi sudah pasti di sana. Luas lahannya sekitar 1,5 hektare untuk 73 rumah. Jadi dihitungnya per unit rumah yang terdampak,” katanya.
Sementara itu, Camat Cilawu Mekarwati mengatakan jadup untuk warga terdampak longsor diberikan langsung untuk dua bulan, yaitu Maret dan April. Sementara berikutnya, jadup akan diberikan sebulan sekali.
Ia menjelaskan jadup diberikan selama enam bulan. Per bulannya setiap KK warga terdampak longsor akan menerima Rp 300 ribu. “PenyaAlurannya oleh Dinsos (Dinas Sosial Kabupaten Garut) langsung,” terangnya.
Ia berharap selama enam bulan itu pembangunan rumah untuk relokasi warga terdampak longsor dapat diselesaikan. Namun, jika pembangunan rumah relokasi belum juga selesai, Dinsos Kabupaten Garut sudah mengajukan jadup tambahan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut dia, jadup itu diberikan kepada warga terdampak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Untuk biaya sewa rumah selama menanti proses relokasi, warga terdampak longsor diberikan stimulan di luar jadup oleh BPBD Kabupaten Garut. Stimulan untuk sewa kontrakan itu hanya diberikan satu kali dengan besaran Rp 500 ribu.
“Kalau jadup itu dihitungnya per KK warga terdampak. Kalau stimulan sewa rumah itu dihitungnya dari jumlah rumah terdampak, jadi untuk 73 rumah,” ujarnya.
Mengenai belum adanya kesepakatan antara warga pemilik lahan yang akan dijadikan tempat relokasi, Mekarwati mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah melakukan pengecekan lokasi. Tanah itu akan dinilai appraisal (taksiran penilaian harga tanah).
“Kita tunggu prosesnya. Kita sih berharap proses ini dapat secepatnya dilakukan, tidak lebih dari enam bulan sudah selesai,” paparnya.
(yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: