Pungli Parkir Khusus di Kota Banjar Lolos Jeratan Pidana Tipikor

Pungli Parkir Khusus di Kota Banjar Lolos Jeratan Pidana Tipikor

BANJAR — Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu M Zulkarnaen SIK mengungkapkan dugaan tipikor pungutan liar dalam penyelenggaraan parkir khusus di Kota Banjar di beberapa tempat lolos dari jerat pidana. Kasusnya kini diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Banjar.


Kata dia, dugaan kasus tipikor tak terbukti karena dasar hukum berupa Perda untuk penyelenggaraan parkir belum dibuat Pemkot Banjar.

“Kita lakukan teguran dan kita arahkan supaya penyelenggaraan parkir khusus ini berizin dengan menempuh proses pengajuan izinnya dari dinas. Sehingga untuk penyelenggaraan parkir khusus ini jelas legalitasnya,” kata Zulkarnaen di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2021).

Baca juga : Prajurit Yonif Raider 323/BP Salurkan Bantuan ke Warga Purwaharja Kota Banjar

Menurut Kepala Bidang Prasarana Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Banjar Heni Pamungkas, para penyelenggara parkir, termasuk pemilik lahan parkir khusus sudah diberikan imbauan untuk segera mengurus dan melengkapi izinnya.

“SuA­dah kita imbau melalui surat supaya mereka seA­cepatnya meA­ngurus dan mengusulkan izin penyeA­lengA­garaan parA­kirnya, suA­paya leA­bih tertib administrasi dan pajaknya bisa masuk ke pemerintah,” kata dia.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar Sunarto mengatakan ada sekitar lima tempat yang masuk kriteria parkir khusus. Yakni RSUD Banjar, RS Mitra Idaman, Toserba Yogya, Toserba Pajajaran, Samudera dan Stasiun KAI.

“Usulan izin baru toserba Yogya, namun Yogya sendiri belum lengkap persyaratannya, yakni dari amdal lalinnya. Sedangkan yang lainnya belum ada masuk usulan pembuatan izin, masih konsultasi melalui lisan saja dari para pihak ketiga yang menyelenggarakan parkirnya,” ucapnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: