Pemkab Tasik Gelontorkan Rp55 M untuk Ormas & Lembaga Keagamaan
Reporter:
syindi|
Selasa 06-04-2021,16:30 WIB
SINGAPARNA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menganggarkan Rp 55 miliar yang disalurkan kepada organisasi masyarakat (ormas) lembaga partikal dan lembaga pendidikan keagamaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya Kadir kepada Radar, Senin (5/4/2021).
Kadir mengatakan, anggaran hibah tahun 2020 sekitar Rp 60 miliar, di luar untuk pilkada.
“Jika ditotalkan hibah tahun 2020 dengan hibah pilkada untuk KPU dan Bawaslu sebesar Rp 110 miliar. Termasuk hibah untuk PAUD dari DAK Rp 26 miliaran, di dalamnya. Jadi totalnya hibah ada Rp 110 miliar tahun 2020,” ujarnya.
Baca juga : Libur Panjang, Cipanas Galunggung Diserbu Pengunjung
Sementara itu, lanjut dia, untuk anggaran bantuan sosial (bansos) Pemkab Tasikmalaya tahun 2020 totalnya ada Rp 2,5 miliar ini untuk bantuan kepada jompo, rumah tidak layak huni, pendidikan dan biaya kesehatan.
“Namun untuk anggaran bansos Rp 2,5 miliar tahun 2020 ini, dalam penyerapan anggarannya hanya Rp 400 juta, tidak terserap semua,” ujarnya.
Dia melanjutkan, untuk anggaran hibah Pemkab Tasikmalaya tahun 2021 jumlahnya Rp 55 miliar diberikan kepada instansi partikal atau ormas, dan lembaga pendidikan keagamaan. Sementara untuk bansos di tahun 2021 ini tidak ada.
“Bansos tidak ada karena dalam aturannya itu dipindahkan ke Biaya Tidak Terduga (BTT). Masuknya bantuan sosial ini di Dinas Sosial PMD-P3A Kabupaten Tasikmalaya sekitar Rp 1 miliaran,” katanya.
Lanjut dia, anggaran hibah tahun 2021 ini belum mulai disalurkan sampai April ini, karena Pemkab Tasikmalaya masih melakukan refocusing anggaran Covid-19.
“Apalagi saat ini penyaluran hibah dan bansos itu ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas terkait sesuai Permendagri. Memang kalau dulu terpusat di Badan Keuangan,” jelasnya.
Jadi, terang dia, pengusulan hibah dan bansos itu disesuaikan dengan program yang ada di masing-masing SKPD terkait. Seperti program keagamaan ada di Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra). Kemudian, kalau program berkaitan dengan olahraga ada di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), untuk ormas atau instansi partikal ada di Kesbang.
“Jadi munculnya nilai anggaran hibah bansos ini sesuai yang diusulkan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan,” paparnya.
Sekretaris Badan (Sekban) BPKPD Kabupaten Tasikmalaya Dr Rubi Azhara SSTP MSi menambahkan, penerima hibah bansos ini baik tahun lalu maupun tahun sekarang tidak boleh berulang menerimanya.
“Terkecuali ada peraturan yang mengaturnya, seperti KNPI itu boleh berulang setiap tahun, karena ada yang mengatur dan aturan di atasnya. Kalau lembaga atau yayasan pesantren tidak boleh setiap tahun,” tambahnya. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: