Banyak Miras di Cipatujah Kabupaten Tasik
Reporter:
syindi|
Selasa 06-04-2021,16:00 WIB
SINGAPARNA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tasikmalaya mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) oplosan dan bermerek di Pesisir Pantai Cipatujah, Senin (5/4/2021).
Penertiban miras tersebut dilaksanakan dalam upaya pencegahan dan patroli penyakit masyarakat (pekat) dan operasi praja wibawa jelang memasuki Bulan Ramadan.
Satpol-PP juga mendata nama-nama orang yang memiliki keterkaitan dengan keberadaan miras tersebut, baik penjual, pembeli maupun pihak penyedia.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Dinas Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya E Koswara SIP MSi mengatakan, berdasarkan surat perintah dilaksanakan operasi pekat di wilayah Pesisir Pantai Cipatujah.
Dalam penertiban ini, terang dia, diamankan ratusan botol miras dan oplosan yang didapatkan dari pedagang atau warung di pesisir pantai.
“Sesuai perintah pimpinan, kami beserta para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan anggota, berkoordinasi dengan Muspika setempat melaksanakan operasi praja wibawa dalam rangka penegakan perda,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Menurutnya, peredaran minol (minuman beralkohol) atau miras dalam jumlah besar ditemukan di wilayah Pesisir Pantai Cipatujah. “Semua kami amankan sebagai barang bukti,” tegasnya.
Dia menambahkan, seluruh barang bukti ratusan botol miras yang telah diamankan akan dimusnahkan sebelum memasuki Bulan Ramadan. Adapun sanksi untuk pemilik minol, Satpol-PP mengacu kepada standar operasional prosedur (SOP) sesuai Permendagri Nomor 54/2011 tentang SOP Satpol PP.
“Para pemilik mihol dan miras sudah membuat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Kami akan awasi selama 15 hari ke depan,” ujarnya, menjelaskan.
Baca juga : ALHAMDULILLAH.. Setahun Menghilang, Bocah Asal Kadipaten Tasik Dijemput KPAID di Tegal Terjaring Razia
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Dinas Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya yang juga Penyidik PNS, Nizan Mulyana SIP MSi menambahkan, jika dalam kurun waktu 15 hari, pemilik atau penjual minuman beralkohol atau miras itu kembali ditemukan melakukan perbuatan yang sama, maka akan diberi sanksi.
“Mereka akan dikenakan pasal 41 ayat 1 junto Pasal 19 ayat 2 huruf a Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum). Diancam paling lama enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta,” terang dia.
Dia menambahkan, Satpol-PP telah mengantongi beberapa informasi penting terkait peredaran miras di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami akan terus melaksanakan operasi secara gencar untuk memastikan bahwa Kabupaten Tasikmalaya bersih dari peredaran miras apalagi menjelang Bulan Ramadan,” katanya. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: