Anggaran Covid-19 di Kota Banjar Sudah Bisa Digunakan

Anggaran Covid-19 di Kota Banjar Sudah Bisa Digunakan

BANJAR — Organisasi perangkat daerah (OPD) yang ikut menangani Covid-19 sudah bisa menggunakan anggaran hasil refocusing. Anggaran sekitar Rp 28 miliar itu sudah ditetapkan melalui peraturan wali kota.


“Anggaran realokasi atau refocusing sudah ditetapkan. Jumlah anggarannya sebesar Rp 28 miliar. OPD yang menangani Covid-19 sudah bisa menggunakan anggaran sesuai kebutuhan yang diusulkannya,” kata Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Banjar Suyitno, Senin (5/4/2021).


Kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 tahun ini sebesar Rp 30 miliar. Termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang kini dibebankan ke pemerintah daerah. Awalnya pemberian insentif itu diklaim dan dibayarkan pemerintah pusat.

“Kendala baru ditetapkan karena pertama merealokasi anggaran itu tidak mudah. Harus mencermati program dan kegiatan apa saja yang bisa dan tidak bisa ditunda atau digeser. Karena menyangkut visi dan misi kepala daerah. Kemudian kendala lainnya ada perubahan sistem informasi daerah,” katanya.

Ia menjelaskan anggaran refocusing saat ini lebih didominasi pembayaran terhadap insentif tenaga kesehatan, kemudian kebutuhan vaksinasi. Sebab, penanganan Covid-19 saat ini terkonsentrasi untuk penyaluran vaksin.

“Kebanyakan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan yang di rumah sakit. Kemudian untuk operasional vaksinasi dan untuk kebutuhan lainnya dari OPD yang mengusulkan penanganan Covid-19,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: