5 Gubernur Habis Masa Jabatan, Sudah Ada Nama Pejabat Pengganti

5 Gubernur Habis Masa Jabatan, Sudah Ada Nama Pejabat Pengganti

Radartasik, JAKARTA – Lima gubernur masa jabatannya akan habis pada 15 Mei 2022 mendatang. Terkait hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah mengantongi nama penjabat (PJ) kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada Mei 2022. 

Lima gubernur yang masa jabatannya habis pada 15 Mei 2022 mendatang, di antaranya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan, lima penjabat gubernur tersebut masih dalam proses. 

Kelima PJ gubernur itu tersebut sebelumnya telah diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau lima gubernur itu yang mengusulkan Menteri Dalam Negeri, dalam proses,” kata Suhajar di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/4).

Suhajar menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Namun, pada Mei 2022 mendatang, terdapat 48 kepala daerah dan lima gubernur yang habis masa jabatannya.

Meski demikian, Suhajar belum bisa menjelaskan secara rinci terkait nama-nama penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan jabatan hingga Pilkada 2024.

“Sudah, nanti lah namanya, artinya sudah ada gubernur yang belum mengusulkan, sudah banyak gubernur yang mengusulkan,” ujar Suhajar.

Suhajar menjelaskan, penjabat kepala daerah setingkat gubernur akan diusulkan langsung Menteri Dalam Negeri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Presiden Jokowi akan memutuskan setiap PJ kepala daerah setingkat gubernur.

“Gubernur tentunya dengan keputusan presiden untuk PJ gubernur ya,” papar Suhajar.

Sementara itu, penjabat kepala daerah setingkat Bupati/Wali Kota akan diputuskan melalui surat keputusan (SK) Mendagri. Karena itu, Gubernur bisa mengusulkan siapa yang layak untuk menjadi PJ di Kabupaten/Kota.

“Sedangkan bupati/wali kota itu SK Menteri Dalam Negeri oleh karena itu mekanisme yang dibuat gubernur dapat mengusulkan,” tandas Suhajar. (jawapos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: