Tambang Emas Karangjaya Tasik Ditertibkan, Emas Ilegal Dijual ke Kota

Tambang Emas Karangjaya Tasik Ditertibkan, Emas Ilegal Dijual ke Kota

TASIK — Kabupaten Tasikmalaya dikenal sebagai daerah yang kaya akan potensi sumber daya alam. Salah satunya tambang emas yang memiliki nilai jual sangat tinggi.


Hal ini membuat banyak masyarakat antusias mencari tahu dan menggali sumber emas di Kota Seribu Pesantren itu, meski menyalahi aturan yang berlaku.

Aktivitas tambang emas ilegal tersebut berada di Dusun Pacargantung dan Palasari Blok 27 Desa/Kecamatan Karangjaya, Kabupetan Tasikmalaya. Mereka telah melakukan penambangan ilegal di lahan milik Perhutani itu kurang lebih selama tiga tahun.

Untuk itu, Minggu (4/4/2021) sekitar pukul 09.00 hingga 14.30, tim gabungan yang terdiri dari Koramil 1210/Cineam, Polsek Karangjaya dan Polisi Hutan (Polhut) menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

Danramil 1210/Cineam Kapten Inf Kardaya mengatakan pihaknya mengamankan peralatan penambangan emas ilegal, sebab saat tiba di lokasi tidak ada masyarakat atau para gurandil (penambang emas ilegal, Red).

”Mereka sudah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Kami hanya menemukan ratusan lubang tambang emas ilegal bersama gubuk dari plastik. Sepertinya warga tahu, kami mau menertibkan dan mereka sudah tidak ada di lokasi,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : Potensi Wisata Alam di Cipatujah Tasik Bermunculan

Menurut Kapten Kardaya, aktivitas tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa/Kecamatan Karangjaya itu sudah berlangsung lama. Dari informasi yang diterimanya, hasil tambang emas tersebut dijual para gurandil dalam bentuk kerikil emas.

”Dijual ke pembeli emas murni, lalu dijadikan campuran perhiasan di wilayah Kota Tasikmalaya oleh warga penambang di lokasi Perhutani ini. Untuk jelasnya belum bisa saya pastikan,” ujarnya.

Dia menambahkan dihentikannya penambangan emas ilegal ini, karena melanggar aturan hukum, selain membuat kerawanan konflik sosial masyarakat juga bisa menyebabkan bencana alam. “Maka kita tertibkan, karena aktivitasnya sudah sangat mengkhawatirkan,” tuturnya.

Meski tidak ada satu pun warga atau gurandil yang diamankan dari lokasi penambangan emas ilegal, kata Kapten Kardaya, pihaknya mengamankan barang-barang yang berada di lokasi penambangan emas, seperti empat alat mesin penyedot, dua cangkul, dua sekop garpu, satu gulung selang dan satu gulung kabel listrik. ”Ini akan kita jadikan barang bukti,” ungkapnya.

Komandan Regu (Danru) Polisi Hutan (Polhut) Dinas Perhutani Wilayah IV Tasikmalaya, Rudi mengatakan lokasi tambang emas ilegal di Dusun Pacargantung Desa/Kecamatan Karangjaya diperkirakan sudah ada 200 lubang galian emas. Sedangkan di Dusun Palasari Blok 27 diperkirakan ada 300 lubang bekas galian secara ilegal oleh masyarakat.

”Jadi kegiatan penambangan emas ilegal ini dilakukan secara turun temurun. Dengan pengolahannya menggunakan merkuri dan bahan kimia lain,” ujarnya menjelaskan.

Rudi menambahkan dengan adanya operasi penertiban yang dilakukan Dinas Perhutani Wilayah IV Tasikmalaya bersama Koramil Cineam dan Polsek Karangjaya, ke depannya diharapkan bisa membuat warga sekitar dan para gurandil jera.

”Maka dari itu, perlu adanya sinergi unsur instansi pemerintahan dalam mencegah dan menertibkan serta menindaklanjuti terkait dengan adanya penertiban tambang ilegal ini,” katanya.

Sebab, kata Rudi, dampak dari penambangan emas ilegal ini akab berpengaruh besar terhadap terhadap lingkungan serta kualitas air sungai.

”Nanti air sungainya bisa kotor, karena adanya bahan kimia yang dapat mengakibatkan efek buruk dengan waktu yang panjang,” paparnya.

Kapolsek Karangjaya Ipda Imang menambahkan, ketika akan hendak melakukan penertiban di lokasi penambangan emas ilegal, pihaknya tidak menemukan satu pun warga atau para gurandil.

”Diduga informasi akan dilaksanakannya penertiban telah bocor, sehingga tidak ditemukan para gurandil atau warga,” tandasnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: