KPK Terus Kembangkan Kasus Gubernur Nonaktif Sulsel
Reporter:
radi|
Sabtu 03-04-2021,10:23 WIB
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berbagai proyek yang dikerjakan Agung Sucipto (AS), selaku kontraktor, yang diduga atas rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA).
”Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh tersangka AS yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, Jumat (02/04/21).
Mereka yang diperiksa, yakni mantan Bupati Bulukumba, Sulsel A.M. Sukri A. Sappewali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, dan aide de camp (adc) atau ajudan Gubernur Sulsel bernama Syamsul Bahri.
Pemeriksaan empat saksi tersebut digelar di Kantor Polda Sulsel, Kota Makassar. Seorang saksi tidak menghadiri panggilan dan mengonfirmasi untuk dijadwalkan kembali pemanggilannya, yaitu Abdul Rahman dari pihak swasta.
Selain Nurdin, lanjut Ali Fikri, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung. Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan jalan ruas Palampang—Munte—Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar dan pembangunan jalan ruas Palampang—Munte—Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan jalan ruas Palampang—Munte—Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, jalur pedestrian, dan penerangan jalan kawasan wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar, serta rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 kawasan wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar. (ant/jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: