Soal Pemotongan Dana Bansos di Kabupaten Tasik, Semua Penerima Harus Diperiksa
Reporter:
andriansyah|
Sabtu 03-04-2021,14:00 WIB
SINGAPARNA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) terus menyampaikan ke publik perkembangan penanganan kasus dugaan pemotongan dana hibah bantuan sosial (bansos) terhadap 217 lembaga dan yayasan pendidikan keagamaan.
LBH Ansor memuji penanganan dan pemeriksaan yang sudah selesai dilaksanakan oleh pihak kepolisian yang diserahkan ke kejaksaan. Termasuk pemeriksaan terhadap 50 yayasan yang menjadi korban pemotongan bansos Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2020.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik SH mengatakan, dengan diserahkannya hasil berita acara pemeriksaan (BAP) tujuh lembaga pendidikan keagamaan asal Kecamatan Sukarame dari kepolisian ke kejaksaan ini patut diapresiasi.
Menurut dia, koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan berjalan baik dalam pengungkapan kasus dugaan pemotongan dana hibah bansos di Kabupaten Tasikmalaya. “Kita apresiasi kepolisian yang sudah bekerja melakukan pemeriksaan dan menyerahkan ke kejaksaan,” kata Asep kepada Radar, Jumat (2/4/2021).
Adapun jumlah 50 yayasan yang sudah diperiksa oleh kejaksaan, kata dia, ini merupakan bukti nyata bahwa kejaksaan sudah melangkah jauh dalam tahapan penyidikan. “Kita berikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum (APH) ini, kita berharap secepatnya semua diperiksa,” harapnya.
Dia meyakini dalam kasus pemotongan dana hibah bansos ini, tidak melibatkan satu atau dua orang, tetapi banyak orang. Karena di setiap kecamatan pastinya oknum yang mengorganisirnya berbeda-beda. “Saya yakin ini ada pemain di tingkat kecamatan, kabupaten sampai provinsi,” ujarnya, menjelaskan.
“Karena dari pemetaan yang dilakukan oleh LBH Ansor, di setiap kecamatan itu berbeda eksekutor termasuk pengepul potongan bantuan sosial ke lembaga dan yayasan pendidikan keagamaan ini,” katanya, menambahkan.
Kata Asep, ketika kejaksaan sudah memegang empat alat bukti, baik keterangan penerima, kwitansi pencairan bantuan dari bank, keterangan ahli atas kerugian negara dan petunjuk, maka tinggal dikuatkan untuk menjadi dasar menetapkan siapa tersangka.
“Kita minta kejaksaan bisa mempublikasikan tahapan penyidikan termasuk mempublikasikan siapa pelaku dan tersangka yang melakukan pemotongan dana hibah bansos ini, baik yang bermain, memanfaatkan dan yang telah merugikan keuangan negara,” jelasnya.
“Yang paling penting, semua yang berkaitan dalam pemotongan dana hibah bansos ini, termasuk yayasan penerima tidak boleh takut ketika ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita percaya kejaksaan bisa memberikan pemahaman hukum kepada lembaga penerima,” ujarrnya.
Dia pun berkomitmen bahwa LBH Ansor akan tetap mengawal sampai tuntas kasus pemotongan dana hibah bansos Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2020 sampai ditetapkannya tersangka atau dalang yang mengorganisir melakukan sunat bansos ini.
“Kami akan ikut menjaga kondusivitas dan keamanan dari para penerima atau yayasan. Karena secara psikologis dan mental kaitan pemotongan dana hibah bansos ini, ada rasa kekhawatiran. Kita menjaga para ajengan dan kiai di yayasan pendidikan keagamaan ini,” ujarnya, menambahkan.
Pengamat politik sosial dan pemerintahan Tasikmalaya Asep M Tamam mengatakan, masyarakat percaya terhadap aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ini. “Kita percaya kejaksaan bisa mengungkap siapa yang melakukan pemotongan dana hibah bansos ini yang dialami oleh yayasan pendidikan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: