Pembatasan Medsos 1 Orang 1 Akun, Komdigi Anggap Demi Ruang Digital Sehat

Pembatasan Medsos 1 Orang 1 Akun, Komdigi Anggap Demi Ruang Digital Sehat

Pemerintah rancang aturan pembatasan medsos dengan skema 1 orang 1 akun.-Ilustrasi/Dimas/Disway-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang kebijakan baru terkait pembatasan media sosial. Aturan tersebut akan menggunakan skema 1 orang 1 akun medsos.

Dikutip dari Disway.id, Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menjelaskan tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan ruang digital sehat dan aman.

Menurutnya, langkah ini menjadi ikhtiar pemerintah untuk memastikan kebebasan berpendapat tetap ada, namun dengan tata kelola yang lebih teratur.

Ismail menyebut salah satu alasan kuat penerapan aturan ini adalah untuk mengurangi penyebaran informasi menyesatkan atau hoaks.

BACA JUGA: Tren Harga Emas Naik, Sentuh Rp 2,1 Juta, Cek Cara Investasi Emas di BSI

BACA JUGA: Ketegangan di Kota Tasikmalaya Mereda, Kadinsos dan Warga Panglayungan Akhirnya Islah

Dia juga menegaskan pembatasan akun dapat mencegah berbagai modus penipuan yang kerap merugikan masyarakat.

Menurutnya, masalah penipuan di media sosial tidak semata-mata datang dari niat jahat individu.

Keberadaan akun anonim memberi peluang besar bagi oknum untuk memanfaatkan ruang digital sebagai tempat melakukan kejahatan.

Ismail menilai pengguna anonim kerap bertindak tanpa tanggung jawab. Mereka menyebarkan konten yang melanggar hukum dan memengaruhi orang lain.

BACA JUGA: HUT ke-27, PAN Kota Tasikmalaya Mantapkan Soliditas Kader dan Perluas Kontribusi Sosial

BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Cek Tanggalnya!

Kondisi tersebut dianggap berbahaya karena seseorang bisa dengan mudah tergoda melakukan hal negatif saat merasa identitasnya tersembunyi.

Verifikasi Data Digital

Ke depan, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan identifikasi digital bagi pengguna media sosial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: