Diduga Rudapaksa Anak Kandung dengan Alasan Kasih Sayang, Seorang Ayah di Tasikmalaya Diciduk Polisi

Terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandung, R (67), saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya, 9 Rabu 2025. ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA:Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp 89,9 Triliun
Diduga, motif perbuatan tersebut berkaitan dengan gangguan pengendalian hasrat pribadi.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan alat kontrasepsi yang diduga digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: