48 Minimarket di Tasikmalaya Diduga Belum Berizin, Satpol PP: Penegakan Perda Harus Sesuai Prosedur

48 Minimarket di Tasikmalaya Diduga Belum Berizin, Satpol PP: Penegakan Perda Harus Sesuai Prosedur

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Kepercayaan Investor Global Menguat, Transformasi Jadi Fondasi Daya Tarik Saham BBRI

Sisanya, sebanyak 48 toko, belum mengurus izin sama sekali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait