Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dimulai Sekarang
Reporter:
ocean|
Kamis 01-04-2021,18:40 WIB
JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengoreksi informasi yang beredar mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
”Harus saya koreksi, PTM terbatas ini tidak diterapkan Juli 2021 tetapi diterapkan mulai sekarang. Targetnya, supaya semua sekolah sudah menerapkan tatap muka di bulan Juli 2021,” kata dia dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (01/04/2021).
Nadiem juga menekankan guru dan tenaga kependidikan yang merasa sudah selesai divaksinasi diminta untuk segera memenuhi daftar periksa, dan wajib memberikan layanan PTM terbatas.
”Bagi sekolah yang gurunya sudah divaksin dan memenuhi check list tidak perlu menunggu Juli untuk PTM,” tegasnya.
Menurut dia, sekolah wajib menyediakan PTM terbatas jika guru dan tenaga kependidikan telah divaksinasi.
”Entah itu nanti dilakukan PTM dua kali dalam seminggu, tiga kali dalam seminggu dengan sistem rotasi silakan,” imbuhnya.
Kendati begitu, Nadiem mengingatkan, sekolah tidak boleh memaksa orang tua siswa untuk anaknya ikut PTM terbatas.
Kata dia, opsi untuk PTM terbatas tetap harus menghormati keputusan orang tua siswa jika mereka tidak mengizinkan anaknya untuk berangkat sekolah tatap muka.
”Orang tuanya masih bebas memilih anaknya mau ikut tatap muka atau tidak,” ujarnya.
Nadiem menyatakan saat ini sejumlah persiapan sudah dan tengah terus dilakukan untuk PTM.
Mulai dari akselerasi vaksinasi yang diprioritaskan untuk guru dan tenaga kependidikan, hingga relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk persiapan PTM.
Berdasarkan catatan Kemendikbud, hingga saat ini, baru sekitar 20 persen atau 22 persen dari total sekolah di Indonesia yang sudah mulai melakukan tatap muka terbatas sejak Januari 2021 lalu.
”Pemerintah melakukan akselerasi dengan mempercepat vaksinasi guru dan tenaga kependidikan dan juga fleksibilitas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: