Dua Remaja Brutal yang Aniaya Pasutri di Kota Tasikmalaya Incar Korban Secara Acak

Dua pemuda brutal penganiaya pasangan suami istri di Jalan Tamansari diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa 25 Maret 2025.-Rezza Rizaldi/Radartasik.com-
Keduanya dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 56 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
”Para pelaku tak berafiliasi dengan geng motor. Mereka bergerak dengan niatan seperti itu. Ingin melukai korban yang tidak dikenalnya,” jelas kapolres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: