Dua Kepala Dinas Dipanggil Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Dua Kepala Dinas Dipanggil Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menjelaskan rencana pemanggilan dua kepala dinas yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.-Ujang Nandar/Radartasik.com-

BACA JUGA: Gedung BSI di Tasikmalaya Dirancang Lebih Modern, Dorong Inklusi Keuangan dan Ekonomi Syariah

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Dedi Supriadi menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan pada Jumat 14 Maret 2025 dengan menyertakan rekaman dari media sosial TikTok sebagai bukti utama.

Rekaman tersebut berisi percakapan antara Camat Ciawi dengan kader posyandu yang dinilai mengandung unsur ajakan untuk memilih calon bupati dari kalangan perempuan. 

Dedi meyakini Gakkumdu beserta para ahli yang terkait akan menilai rekaman tersebut sebagai bukti bahwa Winardi melakukan pengaruh terhadap kader posyandu.

Dia menegaskan regulasi terkait pelanggaran kampanye telah diatur secara jelas dalam undang-undang, sehingga pengaduan ini harus ditindaklanjuti demi rasa keadilan di masyarakat.

BACA JUGA: Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas Demi Iklim Investasi yang Kondusif

Menurutnya, sebagai ASN yang bertugas sebagai abdi negara dan pelayan rakyat, seharusnya Winardi tidak terlibat dalam politik praktis.

Meskipun Winardi telah memberikan bantahan, Dedi menegaskan klarifikasi yang disampaikan merupakan haknya tetapi tidak serta-merta membatalkan pengaduan yang telah diajukan.

GMPD tetap berpegang pada alat bukti yang ada, terlebih Winardi tidak menyangkal bahwa peristiwa tersebut memang terjadi.

Sementara Ketua Panwascam Ciawi Dodi mengonfirmasi telah menerima laporan dari GMPD pada 14 Maret 2025.

BACA JUGA: Nama-nama Pemain Australia vs Indonesia dan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Inilah Data Klub, Caps, Gol

Laporan beserta bukti yang disertakan telah dicatat, dan pemanggilan terhadap pihak terlapor direncanakan dilakukan pada Senin.

Camat Ciawi, kepala puskesmas dan perwakilan kader posyandu akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada Selasa.

Setelah seluruh klarifikasi selesai, pleno tingkat kecamatan akan digelar untuk memutuskan apakah dalam kasus ini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Ciawi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait