Satpol PP Dianggap Tidak Tegas, Tanda PKL Berdiri di Luar Waktu Berjualan di Depan Masjid Agung Baiturrahman

Satpol PP dianggap tidak tegas sehingga tanda PKL berdiri di luar waktu berjualan di depan Masjid Agung Baiturrahman.-Ujang Nandar/Radartasik.com-
Menurut dia, petugas Satpol PP harus tegas dalam penataan pedagang. Jika tidak tegas, setelah penertiban, pedagang bisa berjualan kembali di lokasi tersebut.
”Padahal lokasi itu sudah jelas, jika zona merah artinya tidak boleh digunakan berjualan tapi ini tetap masih bisa berjualan,” kata dia.
BACA JUGA: Ini Aturan Buka Puasa di Whoosh Selama Ramadhan, Promo Menarik di 158 Tenant Stasiun
BACA JUGA: Daifit 2025: Beli Daihatsu Berhadiah Umroh, Servis Mobil Jelang Mudik Makin Hemat
Tanpa ketegasan, ia meyakini akan lebih susah dalam menertibkan pedagang setelah Lebaran nanti. ”Saya sarankan, penertiban nanti harus bersama-sama waktunya, antara PKL depan masjid agung dan Alun-alun Singaparna,” ujar dia.
Ketidaktegasan petugas satpol PP juga bisa dilihat dari masih adanya tenda PKL di waktu yang bukan ditentukan.
Padahal, sambung dia, sudah jelas sesuai perjanjian awal bahwa PKL masjid agung berjualan mulai pukul 15.00 sampai 18.30, sementara PKL alun-alun 15.00 sampai 22.00.
Satpol PP juga harus berkerja sama dengan dinas lain, dalam hal ini Dinas Perdagangan. ”Tentu PKL ini tidak hanya bisa ditata begitu saja, harus disediakan tempat relokasi dengan lokasi yang memungkinkan mereka mengais rezeki,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: