Modus Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya Rudapaksa Muridnya: Disuruh Beres-Beres
Tersangka kasus rudapakasa terhadap muridnya, A (45), yang pimpinan lembaga pendidikan saat press conference di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 16 Januari 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pimpinan lembaga pendidikan di Kota Tasikmalaya, A (45), telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam kasus rudapaksa beberapa waktu lalu.
A melakukan aksi bejatnya itu kepada korbannya yang tak lain adalah muridnya yang masih berusia 13 tahun di rumah pribadinya Perum Bumi Lestari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Lokasi rumah pribadinya berdampingan dengan tempat korban mengenyam pendidikan rumah tahfidz Daarul Ilmi. Dan A tak lain adalah pimpinan lembaga pendidikan tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi mengungkapkan, aksi rudapaksa tersangka dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024 sebanyak 10 kali.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Jawa Barat Turun 0,38 Persen pada September 2024, Anda Percaya?
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, tersangka awal melakukan aksinya dengan cara membohonginya," ujar Kapolres saat press conference di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota.
"Yaitu menyuruhnya untuk beres-beres di rumah pribadinya. Tersangka memanggilnya saat korban tengah berada di lokasi lembaga pendidikan," sambungnya.
Terang dia, kemudian tersangka datang langsung menggendong korban lalu membawanya ke kamar. Kemudian terjadi aksi rudapaksa.
"Usai rudapaksa tersangka berkata 'habis ini mandi besar ya, jangan dibilangin ke siapa-siapa. Ini rahasia kita'," terang Kapolres menirukan ucapan tersangka.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Jabar Temukan Pistol Pelaku Penganiayaan Adik ke Kakak di Saluran Air Tasikmalaya
Beber Kapolres, tersangka melakukan aksi rudapaksa ini sebanyak 10 kali hingga Desember 2024. Akhirnya, korban melaporkan aksi bejat tersangka ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025.
"Tersangka kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: