7 Persyaratan PPG Dalam Jabatan 2025 Kemenag, 625.481 Guru Jadi Sasaran
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan rencana akselerasi PPG Dalam Jabatan tahun 2025.-Foto: Kemenag-
4. Peserta belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Peserta belum memiliki sertifikat pendidik
6. Peserta sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah / puskesmas / pusat layanan kesehatan lainnya.
7. Peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: