Layanan Streaming Netflix dan Spotify, Dikenai PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Layanan Streaming Netflix dan Spotify, Dikenai PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025--
- Jasa penting: Pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi
- Layanan publik: Angkutan umum, vaksin polio, pemakaian air
Dengan demikian, kenaikan PPN hanya akan menyasar layanan dan produk tertentu yang bukan merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Kenaikan PPN 12 persen juga akan diterapkan pada barang mewah, bukan pada semua produk.
BACA JUGA:Warung Nasi di Singaparna Tasikmalaya Terbakar, Kerugian Rp 25 Juta
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun yang menyebutkan bahwa tarif pajak berpotensi tidak berlaku satu tarif.
Bagi para pengguna layanan hiburan digital seperti Netflix dan Spotify, kenaikan PPN menjadi 12 persen kemungkinan akan berdampak pada kenaikan harga langganan.
Meski kenaikannya relatif kecil, hal ini tetap menjadi perhatian bagi masyarakat yang mengandalkan layanan hiburan digital.
Jika sebelumnya biaya langganan dikenakan PPN 11 persen, maka mulai 2025 akan ada penyesuaian tarif seiring dengan perubahan kebijakan pajak pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: