Dilarang di Kota Besar, Starlink Hanya untuk Daerah 3T? Aturan Baru yang Wajib Anda Tahu!

Dilarang di Kota Besar, Starlink Hanya untuk Daerah 3T? Aturan Baru yang Wajib Anda Tahu!

Starlink Hanya untuk Daerah 3T? Aturan Baru yang Wajib Anda Tahu!--

RADARTASIK.COM - Starlink Hanya untuk Daerah 3T, Komisi Pengawas Perlindungan Usaha (KPPU) baru-baru ini merilis kajian mengenai layanan internet berbasis satelit orbit rendah atau low-earth orbit (LEO) di Indonesia.

Salah satu layanan terkenal, Starlink, disarankan hanya beroperasi di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Starlink Hanya untuk Daerah 3T ini adalah langkah untuk mengatasi tantangan geografis yang sulit dijangkau oleh infrastruktur seperti fiber optic atau jaringan seluler.

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono, menyatakan dukungannya terhadap pemanfaatan teknologi berbasis satelit di wilayah 3T.

BACA JUGA:Misi Persija Salip Persib Gagal, Carlos Pena Mengaku Kecewa Kebobolan Gol Borneo FC di Menit Akhir

Menurutnya, solusi seperti ini membantu mempercepat akses internet di area yang sulit dijangkau.

Kebijakan Pemerintah dan Equal Playing Field

Pemerintah diharapkan mampu menciptakan aturan yang adil bagi layanan internet berbasis LEO.

Hal ini mencakup regulasi yang mengharuskan semua penyedia, baik domestik maupun internasional, untuk mematuhi berbagai kewajiban, seperti:

• Pendirian badan usaha di Indonesia.

• Kepatuhan terhadap perpajakan.

• Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

• Keamanan dan kedaulatan data.

BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Kota Amankan 9 Pelaku Dugaan Penganiayaan di Cibeureum! Mayoritas Pelajar

“Kami percaya bahwa kolaborasi strategis antara penyedia layanan adalah kunci untuk mewujudkan visi Indonesia Digital 2045,” ujar Saki.

Teknologi Direct-to-Cell dan Tantangan Kompetisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: