Kortas Tipikor Polri Dipimpin Jenderal Bintang Dua, Apa Tugas dan Perbdaan dengan Satgassus Pencegahan Korupsi
Kepala Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.-Foto: Divisi Humas Polri-
RADARTASIK.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memiliki Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Kortas Tipikor Polri.
Kortas Tipikor Polri dipimpin jenderal bintang dua alias Irjen. Saat ini Irjen Cahyono Wibowo yang ditunjuk menjadi Kepala Kortas Tipikor.
Kortas Tipikor dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 122 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi Polri.
Korps paling muda di tubuh Polri ini akan menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Profil Wasit Hiroki Kasahara Musuh Besar Shin Tae-yong yang Akan Pimpin Laga Indonesia vs Laos
Nanti, setiap Direktorat Kortas Tipikor memiliki Sub Direktorat (Subdit). Direktorat Penindakan mempunyai lima Subdit. Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset memiliki tiga Subdit.
Dilansir lamas Divisi Humas Polri, Kepala Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan kehadiran struktur baru ini untuk memperkaya fungsi yang sebelumnya ada di Dittipdikor Bareskrim Polri.
Kalau dulu, Dittipdikor hanya memiliki dua fungsi yakni fungsi penyelidikan dan penyidikan. Fungsi itu sangat miskin.
Menurut dia, ada dua metode dalam pemberantasan korupsi mengikuti perkembangan zaman yakni melalui pencegahan dan penindakan.
Oleh karena itu, Kortas Tipidkor dibentuk untuk melengkapi fungsi yang sebelumnya belum ada di Dittipidkor.
Di Kortas ada fungsi pencegahan dan fungsi pendukung. Dimana, nanti bernama Direkorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
Dia menyebut kerja Kortas Tipidkor masih berproses, khususnya terkait penyusunan organ-organ di bawah direktorat.
Irjen Cahyono Wibowo mohon doanya biar cepat selesai sehingga bisa langsung bekerja.
BACA JUGA: Update Klasemen Liga Champions Usai Inter Milan dan Atalanta Tumbang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: