4,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai di Tasikmalaya, Kerugian Negara Capai Rp 3,2 Miliar
Pemusnahan 4,4 juta rokok ilegal di Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 3 Desember 2024. ujang nandar / radartasik.com--
Pemerintah berharap melalui langkah tegas ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur dan sekitarnya dapat diminimalkan, serta memberikan efek jera kepada pelaku distribusi dan produsen barang ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: