Maling yang Dikeroyok Janda & Anaknya di Singaprna Tasik Diringkus Polisi, Oh Ini Motifnya..
Reporter:
syindi|
Kamis 01-04-2021,08:00 WIB
SINGAPARNA — Polsek Singaparna berhasil mengamankan AB (30), pelaku yang masuk ke rumah Imel (37) warga Perumahan Tata Lestari Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna, Rabu (31/3/2021). Akibat kejadian itu, putri dari Imel, Hasbiya (16) terluka karena sabetan pisau.
Pelaku diketahui masih tetangga korban yang rumahnya hanya berjarak 100 meter. Motif pelaku pun bukan untuk mencuri, melainkan aksi asusila atau mengintip kedua korban yang sedang tidur.
Kapolsek Singaparna Kompol Tommy Widodo Arief SH MSi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus yang awalnya dugaan pencurian dengan kekerasan, ternyata setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku melakukan aksi asusila dengan mencoba mengintip korban.
Baca juga : Ini Evaluasi Bawaslu Kabupaten Tasik Soal Pilkada 2020
“Jadi motif pelaku ini setelah kita amankan dan diinterogasi mengaku masuk ke rumah korban untuk mengintip lewat plafon rumah Imel (37) dan putrinya Hasbiya (16) yang sedang tidur,” ujarnya kepada Radar, Rabu (31/3/2021).
Kata dia, aksi pelaku diketahui korban karena terjatuh dari plafon. Sehingga ibu dan anak itu langsung terbangun dan melihatnya, sehingga terjadi perkelahian yang menyebabkan anak korban terluka.
“Jadi pelaku ini kaget, kemudian sampai mengambil pisau yang ada di rumah korban lalu digunakan untuk melukai anak korban,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Singaparna Iptu Wahyu Hidayat SH menambahkan, setelah pelaku ditangkap dan dimintai keterangan, motif pelaku akhirnya diketahui bahwa bukan akan melakukan pencurian disertai kekerasan.
“Setelah kita selidiki dan pelaku diperiksa, jadi motifnya bukan pencurian dengan kekerasan akan tetapi pelaku tidak ada niat untuk melakukan pencurian karena tidak ada barang korban yang hilang,” terang Wahyu.
Menurut dia, pelaku nekat melakukan aksi asusila itu karena di bawah pengaruh alkohol dan sebelumnya pernah memperbaiki kabel di atas rumah temannya yang tidak ada tembok pembatas dengan atap rumah korban.
“Sehingga gampang masuk ke rumah korban untuk mengintip dengan melewati plafon rumah temannya yang tidak ada batas tembok dengan rumah korban,” jelasnya.
Jadi, kata dia, pengakuan pelaku ingin mengintip anak korban yang memang tersangka senang melihat kecantikannya. Sehingga untuk yang kedua kalinya pelaku nekat mengintip lagi.
“Pelaku pernah satu kali mengintip korban saat memperbaiki kabel di atap rumah temannya. Namun tidak sampai ketahuan. Yang kedua ini, pelaku akhirnya diketahui korban,” paparnya.
Dia menambahkan, pelaku dikenakan pasal 351 dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, karena anak korban masih di bawah umur, 16 tahun. Pelaku diancam kurungan pidana lima tahun penjara.
Pelaku AB (30) mengaku sampai nekat melukai anak korban karena kaget aksinya dipergoki. “Iya kaget, kepergok oleh anaknya. Saya terjatuh saat ngintip lewat plafon rumah. Kemudian sempat melukai anak korban dan kabur lewat jendela rumah,” tuturnya.
Dia mengakui sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama, namun waktu itu tidak jatuh. Sehingga berusaha mencoba melakukan hal yang sama. “Jadi sudah dua kali, yang kedua ini saya kepergok karena jatuh dari plafon rumah,” kata dia.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: