Polres Garut Amankan Selebgram Bayongbong Terkait Promosi Judi Online melalui Media Sosial
Polres Garut saat meminta keterangan selebgram yang diduga mempromosikan judol. istimewa--
GARUT, RADARTASIK.COM – Polres Garut baru-baru ini mengamankan seorang selebgram asal Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, berinisial FM (18) yang diduga terlibat dalam kasus promosi situs judi online.
FM diamankan setelah tim Sat Reskrim Polres Garut melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan di akun media sosial Instagram miliknya.
Kasih Humas Polres Garut, Ipda Adi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena telah mempromosikan sejumlah situs judi online di Instagram.
"FM mengendorse atau mempromosikan sekitar enam situs judi online yang berbeda melalui akun media sosialnya ujar Ipda Adi, Rabu 6 November 2024.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Tegaskan Semua Anggota Dewan Wajib Cuti Saat Kampanye Akbar
"Penangkapan ini dilakukan setelah tim Sat Reskrim Polres Garut melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, FM mengaku mulai terlibat dalam promosi situs judi online sejak Desember 2023. Ia mendapatkan bayaran atas setiap promosi yang dilakukannya.
Untuk setiap situs yang dipromosikan, ia menerima pembayaran mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 1.500.000 per bulan, tergantung pada kesepakatan dengan pihak yang menyewa jasanya.
"Setiap dua minggu sekali, ia menerima bayaran berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 350.000 untuk mempromosikan situs-situs tersebut, dan untuk beberapa situs lainnya ia mendapatkan bayaran bulanan," terang Ipda Adi.
BACA JUGA:Agen BRILink Permudah Transaksi Keuangan di Kabupaten Empat Lawang, Menjangkau Hingga Pelosok Desa
Meskipun memperoleh bayaran yang cukup besar dari aktivitas tersebut, FM tidak menyadari sepenuhnya bahwa tindakannya telah melanggar hukum.
Setelah ditangkap, ia kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang larangan menyebarkan atau mempromosikan konten yang berkaitan dengan perjudian.
Akibat perbuatannya, FM terancam hukuman pidana yang cukup berat, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10.000.000.000.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, terutama yang melibatkan judi online, karena dapat merusak generasi muda dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tambah Ipda Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: