Rumah Impian Dalam Genggaman, Wujudkan dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman

Rumah Impian Dalam Genggaman, Wujudkan dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman

KPR BRI wujudkan rumah impan dalam genggaman, bunga ringan dan aman.-Foto: BRI-

1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)

2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan

3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 bulan.

4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income) harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut

- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji

- Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan

- Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA)

5. Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income) harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen:

- Fotocopy Surat ijin Praktek

- Fotocopy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

- Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 bulan

6. Debitur Wiraswasta / Pengusaha:

- Sudah berpengalaman rnenjalankan usaha di bidang usaha yang sama minimal selama 2 tahun

- Fotocopy izin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll)

- Fotocopy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: