Data Terbaru, Sebanyak 3.739 Pelamar Telah Terverifikasi TMS dalam Tahap Pertama Seleksi PPPK 2024

Data Terbaru, Sebanyak 3.739 Pelamar Telah Terverifikasi TMS dalam Tahap Pertama Seleksi PPPK 2024

Sejumlah Pelamar PPPK Terverifikasi TMS / Foto By Pinterest --

RADARTASIK.COM - Program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi salah satu momen penting bagi banyak pelamar untuk berkarir di instansi pemerintahan.

Namun, tidak sedikit pelamar yang mengalami kendala karena dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Berdasarkan data terbaru, sebanyak 3.739 pelamar telah terverifikasi TMS dalam tahap pertama seleksi PPPK 2024.

Jumlah tersebut terus meningkat karena kelalaian pelamar dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut membahas secara mendalam mengenai penyebab utama status TMS dan bagaimana menghindarinya dalam proses pendaftaran PPPK.

BACA JUGA:[Update] Data BKN Per 07 Oktober, Jumlah Pendaftaran PPPK Teknis, Guru dan Nakes

Seiring dengan penutupan pendaftaran seleksi PPPK tahap pertama pada 20 Oktober 2024, tercatat 3.739 pelamar telah dinyatakan TMS.

Angka ini terdiri dari pelamar PPPK Guru sebanyak 1.175 peserta, PPPK Nakes sebanyak 83 peserta, dan PPPK Teknis sebanyak 2.534 peserta.

Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak pelamar belum sepenuhnya memahami atau memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi pemerintahan.

Pelamar harus menyadari bahwa setiap kesalahan kecil dapat berdampak besar, mengakibatkan mereka tidak dapat melanjutkan seleksi kecuali jika lolos proses sanggah.

Kesalahan yang Sering Dilakukan Pelamar PPPK

Ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan pelamar, yang berpotensi membuat mereka terverifikasi TMS.

Berikut tiga kesalahan utama yang perlu dihindari:

1. Kesalahan dalam Penggunaan Pas Foto

Pas foto adalah salah satu dokumen wajib yang sering kali diabaikan oleh pelamar.

Beberapa pelamar tidak memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti penggunaan pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: