Maraknya Rokok Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya: Murah, Banyak Varian, dan Mudah Didapat

Maraknya Rokok Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya: Murah, Banyak Varian, dan Mudah Didapat

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya berhasil menyita 127.472 batang rokok ilegal di wilayah Singaparna, Padakembang dan Cigalontang. istimewa--

BACA JUGA:Santri Amanah Kembali Ukir Prestasi di Lomba Panahan Tradisional

Operasi ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi terkait penjualan rokok ilegal di beberapa wilayah seperti Singaparna, Cigalontang, dan Padakembang. 

Dalam operasi tersebut, tiga toko diketahui menjual rokok ilegal, dan temuan terbesar berasal dari gudang di kawasan Tawangbanteng dan Padakembang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Roni, mengapresiasi hasil operasi ini. 

"Alhamdulillah, ini berkat kerja sama semua pihak, termasuk Bea Cukai dan instansi lainnya," katanya.

BACA JUGA:Kunjungan Imam Besar Masjid Nabawi ke Indonesia, Mempererat Hubungan Arab Saudi dan Indonesia

Roni berharap, operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penjualan rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai. 

Bea Cukai Tasikmalaya juga menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan terkait temuan tersebut untuk memastikan pelanggaran hukum ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: