Hanya 35 Kecamatan yang Bisa Menjadi Lokasi Kampanye Terbuka Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, ini Titiknya

Hanya 35 Kecamatan yang Bisa Menjadi Lokasi Kampanye Terbuka Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, ini Titiknya

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan 35 dari 39 kecamatan sebagai lokasi kampanye terbuka dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa kampanye terbuka hanya bisa dilakukan di 35 kecamatan tersebut. 

Lokasi-lokasi ini sudah difasilitasi dan ditetapkan oleh KPU, dengan tempat-tempat strategis seperti lapangan terbuka yang dapat digunakan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Selama masa kampanye, setiap pasangan calon sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) hanya diperbolehkan melakukan kampanye terbuka satu kali. 

BACA JUGA:KPU Kembali Hadirkan Sirekap di Pilkada Serentak 2024 Bertujuan Mempercepat dan Transparansi Perhitungan Suara

Dengan adanya tiga pasangan calon dalam Pilkada ini, maka total akan ada tiga kali kampanye terbuka di Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami memberikan keleluasaan bagi para pasangan calon untuk memilih lokasi dari 35 kecamatan yang tersedia. Namun, jumlah peserta kampanye dibatasi maksimal 1.000 orang," ungkap Ami, Jumat 27 September 2024.

Berikut daftar lokasi di tiap kecamatan yang bisa digunakan untuk kampanye terbuka:

1. Kecamatan Cipatujah – Lapangan Sepak Bola Bojong.

BACA JUGA:Match Day 2 ! Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia VS Timor Leste di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025

2. Kecamatan Karangnunggal – Lapangan Sepak Bola Karangmekar.

3. Kecamatan Cikalong – Lapangan Sepak Bola Desa Mandalajaya.

4. Kecamatan Pancatengah – Lapangan Sepak Bola Desa Cibuniasih.

5. Kecamatan Cikatomas – Pasar Baru Cikatomas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: