Pilkada Kabupaten Ciamis: Partai Politik Masih Bisa Daftarkan Calon Baru

Pilkada Kabupaten Ciamis: Partai Politik Masih Bisa Daftarkan Calon Baru

KPU Kabupaten Ciamis melakukan sosialisasi perpanjang masa pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati mulai 2-4 September 2024 di aula KPU Kabupaten Ciamis, Sabtu 31 Agustus 2024. istimewa--

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Pilkada Kabupaten Ciamis belum dipastikan akan diikuti oleh calon tunggal melawan kotak kosong. 

Hal ini karena partai politik masih memiliki kesempatan untuk menarik dukungan dan mendaftarkan pasangan calon baru sebagai penantang petahana.

KPU Kabupaten Ciamis telah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hingga Rabu 4 September 2024. 

Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135, yang mengatur perpanjangan pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar pada akhir masa pendaftaran awal.

BACA JUGA:Mulai Malam Tadi Harga BBM Turun Besar-besaran, Ini Daftar Lengkapnya

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa saat ini baru ada satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu Herdiat Sunarya dan Yana D Putra (HY). 

Pasangan ini awalnya didukung oleh 18 partai politik, namun setelah diverifikasi melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada), hanya 15 partai politik yang resmi mengunggah dukungan mereka.

"Jika pada akhir masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, maka sesuai regulasi, KPU harus memperpanjang pendaftaran," kata Oong, Sabtu 31 Agustus 2024.

Dari 18 partai politik yang awalnya mendukung, masih ada dua partai, yaitu PSI dan Hanura, yang belum resmi bergabung. 

BACA JUGA:Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Terpilih Meninggal Dunia Sebelum Pelantikan

PSI telah memiliki surat dukungan untuk pasangan Herdiat-Yana, tetapi belum diunggah ke Silonkada. 

Sementara itu, Partai Hanura belum memberikan surat dukungan resmi dari DPP mereka.

Muharam Kurnia Drajat, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ciamis, menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi dari partai politik lain yang akan mendaftarkan pasangan calon baru. 

Namun, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024, partai politik masih memiliki kesempatan untuk menarik dukungan dan mencalonkan pasangan baru jika memenuhi ambang batas 7,5 persen suara sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: