Penjabat Sekda Kota Tasikmalaya Bungkam soal Honorarium, Kritik Rangkap Jabatan Muncul

Penjabat Sekda Kota Tasikmalaya Bungkam soal Honorarium, Kritik Rangkap Jabatan Muncul

Ilustrasi honorarium. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah (Asgop), enggan memberikan tanggapan terkait Kepala Bagian Pemerintahan, Wawan Gunawan, yang dinilai lamban dalam merespons isu honorarium Desk Pilkada di tingkat kecamatan dan kelurahan. 

Honorarium tersebut hingga kini belum bisa dicairkan. Wawan beberapa kali tidak dapat memberikan keterangan karena sedang bertugas di luar kota. 

Dalam sepekan terakhir, ia menginformasikan bahwa ia sibuk menjalankan tugas sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Plt Kepala Dinas Sosial secara bergantian.

Upaya untuk mendapatkan tanggapan dari Penjabat Sekda pada Kamis 29 Agustus 2024 juga tidak berhasil. 

BACA JUGA:Ade-Iip Resmi Mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Hari Terakhir

Asgop, yang baru dua bulan menjabat sebagai Pj Sekda, masih merangkap posisi sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, menyatakan bahwa rangkap jabatan ini terjadi karena syarat untuk menjadi Pj Sekda adalah pejabat Eselon II atau sedang memegang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Menurut Ketua Kajian Sosial Politik (KJSP) Tasikmalaya, Rico Ibrahim, rangkap jabatan oleh pejabat publik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

"Ini perlu segera diperbaiki agar tidak terjadi lagi rangkap jabatan yang sudah diatur dalam undang-undang dan aturan turunannya," ujar Rico.

BACA JUGA:BRI dan UI Kembangkan Community Branch, UI-BRIWORK Startup Center Siap Lahirkan Pengusaha Muda Sukses

Rico juga menyoroti pentingnya komunikasi publik yang efektif oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk berkomunikasi secara terbuka dan cepat kepada masyarakat mengenai kinerja mereka, termasuk pemerintah kota Tasikmalaya," tegasnya.

Ia menambahkan, kesibukan mengelola dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak seharusnya menjadi alasan untuk lambat dalam merespons isu publik. 

"Dinas luar kota dan rangkap jabatan bukan alasan untuk bekerja lambat. Komunikasi publik tetap bisa dilakukan dari luar kota, dan harusnya ada birokrat lain yang dapat mengisi jabatan tersebut," jelas Rico.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: